Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Penistaan Agama
Bareskrim Tetapkan Ustadz Yahya Waloni Tersangka Dugaan Penistaan Agama
2021-08-28 07:04:29

Ustadz Yahya Waloni.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan penceramah Ustadz Yahya Waloni sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama usai ditangkap di kawasan Cibubur pada, Kamis (26/8/2021).

“Yang bersangkutan disangkakan beberapa Pasal,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Rusdi Hartono, Jumat (27/8).

Brigjen Rusdi menuturkan, penetapan tersangka itu dilakukan usai penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan klarifikasi terhadap konten-konten ceramah yang tersebar di media sosial.

Dalam hal ini, dia dijerat dengan pasal berlapis mulai dari Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait ujaran kebencian, hingga pasal penodaan agama.

Rusdi merincikan, pasal yang disematkan kepada Yahya Waloni ialah Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.

“Yang bersangkutan dilaporkan karena telah melakukan satu tindak pidana yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan SARA dan juga penodaan terhadap agama tertentu,” tambah Rusdi.

Rusdi membenarkan bahwa penanganan perkara tersebut didasarkan pada laporan polisi yang teregister dalam nomor LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM yang dibuat pada 27 April 2021 lalu oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme.

Dalam hal ini konten yang diperkarakan ialah saat Yahya Waloni menyebut injil fiktil serta palsu.

Hingga saat ini, kata Rusdi, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Yahya Waloni. Ia belum mengkonfirmasi apakah sosok penceramah itu sudah berstatus sebagai tahanan atau tidak.(polri/bh/sya)


 
Berita Terkait Penistaan Agama
 
Diduga Nistakan Agama, THN AMIN Laporkan Zulhas ke Bareskrim
 
Roy Suryo Gagal Polisikan Menag Yaqut Cholil Soal Toa Masjid dan Gonggongan Anjing
 
Kasus Dugaan Penistaan Agama yang dilakukan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman di SP2 Lidik
 
Bareskrim Tetapkan Ustadz Yahya Waloni Tersangka Dugaan Penistaan Agama
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]