Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pemalsuan
Bareskrim Tetapkan Tersangka Baru Pemalsu Surat MK
Friday 19 Aug 2011 23:20:34

Zainal Arifin Hoesein (Foto: Istimewa)
JAKARTA-Kasus dugaan pemalsuan surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sedikit ada perkembangan. Hal ini ditandai dengan penetapan mantan panitera hakim MK Zaenal Arifin Hoesein sebagai tersangka. Selanjutnya, yang bersangkutan akan diperiksa Senin (22/8) nanti.

“Zainal sudah sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup. Ia akan dipanggil untu diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan akan dilakukan Senin," kata kata Direktur I Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Agung Sabar Santoso, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (19/8) malam.

Saat ditanya mengenai status mantan Komisioner KPU Andi Nurpati, Agung memastikan politisi Partai Demokrat tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka. "Yang baru cuma Zaenal Arifin. Kasus ini masih berjalan, pemeriksaan juga masih ada," jelas pati Polri bintang satu ini.

Sementara itu, anggota panja mafia Pemilu DPR Abdul Malik Haramain mengatakan, penanganan kasus ini makin rumit, setelah ditangani Bareskrim Polri. Tim penyidik sebenarnya sudah menemukan tersangka baru, namun sepertinya sengaja mengulur-ulur waktu.

"Sekarang Dewie Yasin Limpo diperiksa lagi oleh Polri. Kalau Polri belum juga menetapkan tersangka lainnya, berarti kecurigaan tentang tekanan politik itu semakin benar. Kepolisian sengaja mengulur waktu untuk menetapkan tersangka baru, agar perlahan orang melupakan kasus itu," kata anggota FPKB DPR tersebut.

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan dua orang tersangka terkait pemalsuan surat keputusan MK, yakni mantan juru panggil MK, Mashuri Hasan dan mantan panitera pengganti MK Zainal Arifin Husin. Penyidik juga telah memeriksa keterangan politisi Partai Hanura Dewie Yasin Limpo, mantan anggota KPU Andi Nurpati, mantan hakim konstitusi Arsyad Sanusi dan sejumlah saksi lainnya.(bie/rob)


 
Berita Terkait Pemalsuan
 
Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara
 
Direktur Ko Diduga Palsukan Surat Dilaporkan Komisaris ke Polisi, Perkaranya Tahap Penyidikan
 
Diungkap! Proses Penahanan Tersangka Pemalsuan Dokumen IUP PT Bintangdelapan
 
Tak Hanya Diduga Lalai SOP, Oknum Bank Pemerintah Juga Disebut Terbukti Palsukan Resi Jasa Pengiriman
 
Polri Tangkap Produsen Oli Kemasan Palsu Beromset Miliaran Rupiah per Bulan di Jawa Timur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]