Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Penistaan Agama Islam
Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz Bachtiar Nasir sebagai Tersangka Dugaan TPPU
2019-05-07 12:36:38

Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Ustadz Bachtiar Nasir.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Ustadz Bachtiar Nasir (UBN) sebagai tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga menegaskan, dugaan TPPU yang dilakukan UBN dalam hal pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).

"Ya sudah (ditetapkan tersangka) kasus YKUS," ujar Daniel saat dikonfirmasi, Selasa (7/5)

Berdasarkan surat pemanggilan bernomor MPgl/212/v/Res2.3/2019 Dit Tipideksus, UBN dipanggil oleh penyidik untuk diperiksa lebih lanjut, Rabu 8 Mei 2019.

Berdasarkan surat pemanggilan yang ditandatangani Dirtipideksus Brigjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho tersebut, UBN akan menjalani pemeriksaan pukul 10.00 WIB. "Sudah lama, itu kasus lama. kasus yang 2017 itu kan," jelasnya.

Dalam surat yang beredar itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, UBN disangkakan melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU No 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU No 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sebelumnya, dalam kasus ini, polisi telah menetapkan satu orang tersangka bernama Islahudin Akbar. Pada kasus yang mulai mencuat 2017 ini, polisi menduga ada aliran dana dari Bachtiar Nasir yang ke Turki. Padahal YKUS didirikan untuk mengumpulkan donasi bagi Aksi Bela Islam 411 dan 212. GNPF-MUI yang menjadi pengerak aksi tersebut menuntut agar Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama ditangkap demi tegaknya supremasi hukum dan rasa keadilan dari kekecewaan terhadap pernyataannya yang melakukan Penistaan Agama Islam.(bh/mos)


 
Berita Terkait Penistaan Agama Islam
 
DICARI!!, Setelah M Kece, Pria Ini Jadi Buronan Netizen Gegara Hina Nabi Muhammad
 
HNW Apresiasi Kinerja Polri Tangkap Terduga Penista Agama
 
Sukmawati, Potret Sosial-Politik dan Hukum Kita
 
Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz Bachtiar Nasir sebagai Tersangka Dugaan TPPU
 
Jubir PA 212 Kembali Mendatangi PMJ untuk Menanyakan LP Ketua BTP Mania, Immanuel Ebenizer
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]