Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
UU ITE
Bareskrim Polri Tangkap Warga Tangsel Lantaran Hina Presiden Jokowi di Facebook
2017-12-07 08:38:20

Ilustrasi. Salah satu gambar postingan yang telah di edit crop redaksi.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Bareskrim Polri menangkap seorang pria bernama Cahyo Gumilar diciduk polisi gara-gara menghina Presiden Jokowi di akun media sosial Facebook, Minggu (3/12/2017). Dalam akun dengan nama Cahyo Gumilar, pria berusia 40 tahun itu memposting beberapa foto editan Presiden Jokowi.

Postingannya juga berisi tentang pengancaman dan menakut-nakuti, mengandung konten SARA, serta penghinaan terhadap lembaga negara.

"Telah dilakukan penangkapan terhadap pemilik akun tersebut atas nama Cahyo Gumilar," kata Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Inspektur Jenderal Antam Novambar melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (5/12).

Menurut Irjen Antam, dari hasil interograsi sementara, Cahyo Gumilar mengakui seluruh perbuatannya. Adapun motivasi pelaku, kata Antam, Cahyo mengunggah konten ujaran kebencian sebagai panggilan jiwa.

"Karena menurutnya, hukum pada saat ini berat sebelah, serta Pemerintah telah melakukan kriminalisasi terhadap para ulama," ujarnya.

Irjen Antam menjelaskan, polisi telah menggeledah rumah Cahyo di Perumahan Pamulang 2 Jalan Benda XI Blok C. 21 RT 5 RW 13 Kecamatan Pamulang, Kota Tanggerang Selatan (Tangsel). Sejumlah barang bukti disita yakni 1 buah ponsel merek Vivo, 1 buah laptop merk Toshiba, 1 buah hardisk merek Toshiba, 1 buah handycam merek Sony, dan 1 buah kamera digital merek Samsung.

Selain itu, polisi juga menyita 1 buah pedang, 1 buah bendera tauhid warna hitam, 1 buah bendera negara Palestina, 3 buah bendera LPI (Sayap Juang FPI), 1 buah rompi hitam bergambar bendera Palestina, serta KTP dan beberapa identitas lainnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan atau pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik dan atau 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

"Selanjutnya akan dilakukan berita acara pemeriksaan secara mendalam serta koordinasi dengan saksi ahli untuk dapat atau tidaknya pelaku dilakukan penahanan," tuturnya.(tribratanews/bh/sya)


 
Berita Terkait UU ITE
 
MK Kabulkan Gugatan Uji Materiil Pasal Berita Bohong, Haris Azhar: Sempat Merasa Ironi
 
UU ITE Disahkan, Perkuat Jaminan Penghormatan Hak dan Kebebasan Orang Lain
 
Dewan Pers: Revisi Kedua UU ITE Ancam Kemerdekaan Pers
 
Laporkan Politisi Romy ke Polisi karena Dituding Penipu, Erwin Aksa: Saya Enggak Kenal
 
Pengacara Gubernur Papua Dilaporkan ke Badan Intelijen Negara dan Polri terkait Berita Hoax
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]