Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
UU ITE
Bareskrim Polri Tangkap Warga Tangsel Lantaran Hina Presiden Jokowi di Facebook
2017-12-07 08:38:20

Ilustrasi. Salah satu gambar postingan yang telah di edit crop redaksi.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Bareskrim Polri menangkap seorang pria bernama Cahyo Gumilar diciduk polisi gara-gara menghina Presiden Jokowi di akun media sosial Facebook, Minggu (3/12/2017). Dalam akun dengan nama Cahyo Gumilar, pria berusia 40 tahun itu memposting beberapa foto editan Presiden Jokowi.

Postingannya juga berisi tentang pengancaman dan menakut-nakuti, mengandung konten SARA, serta penghinaan terhadap lembaga negara.

"Telah dilakukan penangkapan terhadap pemilik akun tersebut atas nama Cahyo Gumilar," kata Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Inspektur Jenderal Antam Novambar melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (5/12).

Menurut Irjen Antam, dari hasil interograsi sementara, Cahyo Gumilar mengakui seluruh perbuatannya. Adapun motivasi pelaku, kata Antam, Cahyo mengunggah konten ujaran kebencian sebagai panggilan jiwa.

"Karena menurutnya, hukum pada saat ini berat sebelah, serta Pemerintah telah melakukan kriminalisasi terhadap para ulama," ujarnya.

Irjen Antam menjelaskan, polisi telah menggeledah rumah Cahyo di Perumahan Pamulang 2 Jalan Benda XI Blok C. 21 RT 5 RW 13 Kecamatan Pamulang, Kota Tanggerang Selatan (Tangsel). Sejumlah barang bukti disita yakni 1 buah ponsel merek Vivo, 1 buah laptop merk Toshiba, 1 buah hardisk merek Toshiba, 1 buah handycam merek Sony, dan 1 buah kamera digital merek Samsung.

Selain itu, polisi juga menyita 1 buah pedang, 1 buah bendera tauhid warna hitam, 1 buah bendera negara Palestina, 3 buah bendera LPI (Sayap Juang FPI), 1 buah rompi hitam bergambar bendera Palestina, serta KTP dan beberapa identitas lainnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan atau pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik dan atau 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

"Selanjutnya akan dilakukan berita acara pemeriksaan secara mendalam serta koordinasi dengan saksi ahli untuk dapat atau tidaknya pelaku dilakukan penahanan," tuturnya.(tribratanews/bh/sya)


 
Berita Terkait UU ITE
 
• MK Kabulkan Gugatan Uji Materiil Pasal Berita Bohong, Haris Azhar: Sempat Merasa Ironi
 
• UU ITE Disahkan, Perkuat Jaminan Penghormatan Hak dan Kebebasan Orang Lain
 
• Dewan Pers: Revisi Kedua UU ITE Ancam Kemerdekaan Pers
 
• Laporkan Politisi Romy ke Polisi karena Dituding Penipu, Erwin Aksa: Saya Enggak Kenal
 
• Pengacara Gubernur Papua Dilaporkan ke Badan Intelijen Negara dan Polri terkait Berita Hoax
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]