Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Cyber Crime
Bareskrim Polri Tangani 4.656 Kasus Tipid Siber Sepanjang Periode Januari-November 2020
2020-12-30 06:12:19

JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangani 4.656 kasus tindak pidana siber sepanjang periode Januari hingga November 2020.

Berdasarkan data Dittipidsiber, 4 ribuan lebih kasus itu terbagi dalam 15 jenis kejahatan. Kasus terbanyak yang ditangani polisi adalah perkara pencemaran nama baik sebanyak 1.743 kasus.

Kemudian diikuti kasus penipuan dengan 1.295 laporan; pornografi 390 kasus; akses ilegal dengan 292; ujaran kebencian atau SARA dengan 209 kasus; berita bohong/palsu/hoax dengan 189 kasus; manipulasi data dengan 160 kasus dan pengancaman 131 kasus.

Seperti dilansir CNNIndonesia, jenis kejahatan yang di bawah angka 100 tercatat antara lain perjudian dengan 81 kasus; pencurian data/identitas 46 kasus. Selain itu, peretasan sistem elektronik dengan 38 kasus; pemerasan 35 kasus; intersepsi ilegal 29 kasus; pengubahan tampilan situs 10 kasus dan gangguan sistem 8 kasus.

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Himawan Bayu Aji menyebut tingginya angka kejahatan siber sejalan dengan meningkatnya aktivitas masyarakat menggunakan teknologi informasi selama pandemi Covid-19.

"Selama pandemi kita melihat masyarakat banyak menggunakan teknologi informasi untuk kegiatan-kegiatan sosial maupun masyarakat yang lain sehingga cukup meningkat, ketika transaksi face to face menurun," kata Himawan pada awal Desember lalu.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyatakan bakal segera mengaktifkan polisi siber. Menurut Mahfud, langkah ini ditempuh mengingat makin maraknya bermunculan berita atau informasi menyesatkan yang sengaja dibuat dan disebarkan melalui media sosial alias dunia maya.

"Sekarang kan didukung oleh medsos yang begitu masif itu sehingga saya kemarin bicara tentang polisi siber, itu penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran siber," kata Mahfud dalam sebuah webinar, Senin (28/12).(cnni/bh/amp)


 
Berita Terkait Cyber Crime
 
Website Diretas, Puan Maharani Minta BSSN Berbenah Diri
 
Jerman Mulai Selidiki Dugaan Serangan Siber oleh Rusia
 
2 Pelaku Tindak Pidana Peretasan Situs Sekretariat Kabinet Ditangkap Bareskrim Polri
 
Biro Paminal Divpropam Susun SOP Patroli Siber, Pengamat Intelijen: Upaya Menuju Polri Presisi
 
Deteksi Dini Kejahatan Siber, Baintelkam Polri - XL Axiata Tingkatkan Sinergitas
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]