Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Bareskrim Polri Rilis 2 Kasus Narkotika: 220 Kg Sabu, 705 Pil Ekstasi Disita dan 7 Jadi Tersangka
2023-02-23 23:41:11

Foto depan dari kiri: Wadir Dittipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi, Karopenmas Divhumas Polri Ahmad Ramadhan, Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar dan Direktur Interdiksi Narkotika Bea & Cukai, Syarif Hidayat.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri merilis dua kasus peredaran gelap narkotika dengan total sitaan barang bukti sebanyak 220 kilogram sabu, 705 butir pil ekstasi dan 7 pelaku ditangkap. Dua kasus tersebut diungkap dalam Februari 2023.

"Kasus pertama diungkap dari wilayah Sulawesi Selatan, sementara kasus yang kedua dari jaringan Malaysia-Aceh," kata Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Disebutkan Krisno, awal ada dua tersangka ditangkap dalam pengungkapan peredaran narkoba di Sulawesi Selatan, masing-masing inisial AA dan I.

"Diamankan barang bukti 15 kg sabu dan 705 butir ekstasi," terang Krisno.

Dari pengungkapan itu, sambung Krisno, tim penyidik kemudian melakukan pengembangan ke Kota Makassar dan Kabupaten Gowa hingga berhasil menangkap seorang laki-laki atas nama RW di Makassar, serta seorang perempuan inisial KRA di Gowa Sulawesi Selatan dengan barang bukti narkotika 5 kg sabu.

"Tersangka AA mengaku telah diperintah oleh W yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (buron) untuk menjemput sabu dari Nunukan, Kalimantan Utara. AA kemudian membawanya ke Parepare dan selanjutnya ke kota tujuan akhir Makassar," ungkap Krisno.

Adapun modus operandi tersangka, dengan menyimpan barang bukti narkoba di dalam tas kemudian membawanya dari Kalimantan menuju ke Sulawesi Selatan dengan transportasi kapal ferry.

"W adalah residivis narkoba dan kami masih profiling bisnisnya, bila sudah ada hasil akan ditelurusi TPPU (tindak pidana pencucian uang) nya dalam rangka memiskinkan para bandar," cetus Krisno.

Kasus kedua, lanjut Krisno, terungkap dengan penangkapan terhadap boat nelayan 'Oskadon' di sekitar Perairan Kuala Teupin Bangka Jaya, Dewantara, Aceh Utara, Aceh.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tiga orang laki-laki berinisial ZA, M, RS, dan perahu boat, ditemukan empat buah karung motif garis biru kuning dan satu buah kotak fiber ikan warna biru yang berisi empat buah karung motif biru kuning.

"Karung-karung berisi narkotika jenis sabu sejumlah 200 bungkus dengan berat brutto 200 kg," beber Krisno.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

"Dan Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp8 miliar," pungkasnya.(bh/amp)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]