Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Kasus Pencurian Pulsa
Bareskrim Polri Periksa Dirut PT XL
Tuesday 13 Mar 2012 15:06:58

Pengunjuk rasa meminta penuntasan kasus dugana pencurian pulsa kosumen ponsel (Foto: Gaptekupdate.com)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tim penyidik Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memanggil sekaligus meminta keterangan Dirut PT XL Axiata Hasnul Suhaimi. Status pemeriksaan terhadapnya masih sebagai saksi dalam kasus dugaan pencurian pulsa konsumen pengguna ponsel.

"Benar, (Dirut PT XL Axiata Hasnul Suhaimi) diperiksa sebagai saksi (dalam kasus dugaan pencurian pulsa konsumen)," kata Kabagpenum Divhumas Polri, Kombes Pol. Boy Rafli Amar dalam pesan singkatnya yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (13/3).

Dalam kasus ini, Polri juga telah memeriksa Vice President Digital Music Content Management PT Telkomsel berinisial KP. Pemeriksaannya sebagai tersangka pada Senin (12/3) kemarin. Pemeriksaan tersangka KP ini juga untuk mempercepat penyidikan. Berdasarkan penelusuran wartawan, KP merupakan inisial dari Khrisnawan Pribadi

Selain KP, Polri juga telah menetapkan dua orang lainnya tiga sebagai tersangka. Mereka masing-masing adalah dua dirut perusahaan content provider (CP), yakni Dirut PT Colibri berinisial NHB, dan Dirut PT Media Play berinisial WMH.

Dari pemeriksaan sementara, diketahui bahwa operator selular tersebut diduga merupakan pihak yang menandatangani perjanjian dengan perusahaan CP. Meski penyidikan sudah berjalan, pihak kepolisian belum menghitung kerugian yang ditimbulkan dari kasus pencurian pulsa tersebut.

Dalam proses penyelidikan sendiri, tim penyidik Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 88 saksi. Mereka ini terdiri dari sejumlah saksi pelapor yang menguatkan kasus pencurian ini, 33 saksi dari Telkomsel, 37 saksi dari perusahaan CP dan 10 saksi ahli.(dbs/bie)


 
Berita Terkait Kasus Pencurian Pulsa
 
Komisi I Bentuk Panja Pencurian Pulsa
 
Kasus Pencurian Pulsa, Jaksa Agung Akan Mengevaluasi Tuntutan Pencurian JPU
 
Kasus Pencurian Pulsa, Tantowi: Masyarakat Sudah Dirampok
 
Panja Pencurian Pulsa Sudah Menyerahkan Data Ke Mabes Polri
 
Belum Ada tersangka Baru Dalam Kasus Pencurian Pulsa
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]