Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Bareskrim Polri Musnahkan Barbuk Narkoba Sitaan Hasil Penindakan Desember 2019 - Februari 2020
2020-02-26 12:03:54

Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti narkoba hasil penindakan sejak Desember 2019 - Februari 2020.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan hampir setengah ton barang bukti (Barbuk) hasil penindakan sepanjang tiga bulan antara Desember 2019 hingga Februari 2020.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, yang dimusnahkan di Mabes kali ini hanya sebagian kecil dari barang bukti pemberantasan narkoba sitaan jajaran Polri.

"Beberapa waktu lalu kita mengetahui Polda Metro Jaya memusnahkan banyak barang bukti. Jika digabung dari Polda seluruh Indonesia, barang bukti selama tiga bulan terakhir dari seluruh Polda tercatat 1,52 ton sabu, 830,5 kg ganja, ekstasi 200.000 butir seberat 2,7 kg dan tembakau gorila 8,91 kg," ujar Listyo dalam sambutannya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (26/2).

Dalam kesempatan itu Kabareskrim Listyo menegaskan komitmen jajaran Polri untuk memberantas penyalahgunaan narkoba.

"Sebagaimana telah dikemukakan Bapak Presiden Joko Widodo, Indonesia sudah darurat narkoba, sehingga upaya pemberantasan dan pencegahan harus extra ordinary (lebih luar biasa lagi)," ujarnya.

Ia menambahkan, Presiden juga telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2018. Inpres ini mencakup pencegahan dan pemberantasan narkoba.

"Terkait pencegahan dan pemberantasan narkoba kita tidak bisa bekerja sendiri. Bagaimana membuat daya cegah-tangkal masyarakat kemudian menolong korban narkoba harus dilakukan secara bersama, membuat benteng untuk keluarga harus bersama-sama agar tidak akan mudah tergoda narkoba," sambung Listyo.

Sedangkan untuk pemberantasan, Listyo menekankan akan mengambil tindakan tegas jika terjadi pengulangan tindak pidana narkoba oleh para tersangka.

"Termasuk peredaran yang di Lapas (lembaga pemasyarakatan). Siapapun akan kita tindak tegas karena Indonesia sudah darurat narkoba," tandasnya.

"Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba merupakan bagian yang tak terpisahkan dari upaya menciptakan sumber daya manusia unggul untuk Indonesia Maju," tambah Listyo.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengungkapkan, barang bukti sitaan yang dimusnahkan kali ini antara lain 341,6 kg sabu dan 51 kg ganja dengan jumlah tersangka mencapai 29 orang.

"Tersangka 28 warga negara Indonesia, satu warga Nigeria," ungkap Brigjen Krisno di hadapan sejumlah pihak yang hadir.

Turut hadir dalam acara tersebut, anggota DPR RI, Deputi Pemberantasan BNN, perwakilan Bea Cukai Kemenkeu, para pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat Anti-Narkoba, kalangan ulama dan stakeholder.(bh/amp)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]