Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus Dana APBD
Bareskrim Menangkap Mantan Gubernur Malut Thaib Armayin
Thursday 12 Mar 2015 06:39:05

Ilustrasi. Mantan Gubernur Malut Thaib Armayin.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Bareskrim Polri menangkap buronan mantan Gubernur Maluku Utara Thaib Armayin terkait kasus dugaan korupsi pos anggaran Dana Tak Terduga (DTT) senilai Rp6,9 miliar dari total dana APBD Provinsi Maluku Utara sekitar Rp24 miliar pada 2004.

"Buron kasus korupsi, mantan Gubernur Malut ditangkap di Cempaka Putih, Jakarta," kata Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Wiyagus, dalam pesan singkat kepada wartawan, Rabu malam (11/3).

Menurut dia, Thayib selanjutnya dibawa ke Bareskrim Polri untuk diperiksa.

"Saat ini sedang dalam perjalanan ke Bareskrim," ujarnya.

Mantan Ketua DPD I Partai Demokrat Maluku Utara ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada 2012, dengan nomor Pol: s Pgl/1040/2012/TIPDIKOR.

Kasus korupsi dana tak terduga (DTT) tersebut sudah tercium sejak 2006 setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyimpangan dana DTT sebesar Rp6,9 miliar saat mengaudit keuangan Pemprov Malut tahun anggaran 2004.

Sebelum Thaib, sejumlah pejabat di Pemprov Maluku Utara lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka yakni RZ, JN, RA dan RA.

Selain kasus dugaan korupsi dan menjadi buronan, serta Dia juga dicegah saat hendak bertolak ke Singapura melalui Manado, pada Oktober 2012 lalu. Karena Thaib yang telah dicegah berdasarkan surat dari Bareskrim Polri, Thaib Armayin juga menjadi kontroversi lain yakni mengenai pencopotan dirinya dari posisi Ketua DPD PD Malut. Dia dicopot dari posisinya di partai Demokrat yang terkait dengan penyerangan rombongan Ketua Umum PD Anas Urbaningrum dan Sekjen PD Edhie Baskoro Yudhoyono di Maluku Utara pada pertengahan tahun 2012 lalu.(dbs/Antara/bhc/sya)


 
Berita Terkait Kasus Dana APBD
 
• ETOS Institute Layangkan Surat Resmi Dugaan Penyalahgunaan Anggaran APBD Kabupaten Raja Ampat ke KPK
 
• Bareskrim Menangkap Mantan Gubernur Malut Thaib Armayin
 
• Akhirnya, Ucok Harahap Mantan Camat Kramat Jati Mendekam di Balik Jeruji Cipinang
 
• Theddy Tengko Digelandang ke Sukamiskin, Asetnya Akan Disita
 
• Terima Suap, Hakim Tipikor Kartini Marpaung Divonis 8 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]