Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
SARA
Bareskrim Masih Kaji Pelimpahan Kasus Puisi Sukmawati Ke Mabes Polri
2018-05-04 11:08:03

Ilustrasi. Sukmawati Soekarnoputri.(Foto: twitter)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kabareskrim Komjen Ari Dono mengatakan pihaknya belum mengambil alih 18 laporan terkait puisi Sukmawati Soekarnoputri. Ada 10 laporan polisi terkait puisi itu di Bareskrim dan 8 lainnya di kepolisian tingkat wilayah.

"Sudah disupervisi di wilayah-wilayah, tapi (penanganan laporannya, red) belum diambil alih ke Mabes. Masih di wilayah-wilayah," kata Ari kepada detikcom di sela acara Apel Kasatwil 2018, Auditorium PTIK/STIK, Jl Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (4/5).

Ari menjelaskan penyelidikan kasus itu masih tahap penelitian apakah perbuatan Sukmawati yang dilaporkan di tingkat Polda satu delik dengan yang di Bareskrim.

"Dengan tersebarnya beberapa laporan di wilayah, kita Mabes Polri meneliti apakah peristiwa ini satu perbuatan dalam satu wilayah atau memang tersebar seperti yang dimaksud masing-masing pelapor. Nah kalau mungkin nanti satu wilayah, bisa saja kasus ini kami tarik jadi satu di Mabes Polri," jelas dia.

Ari Dono sebelumnya mengatakan ada 18 laporan Polisi di tingkat Bareskrim ataupun polda terkait puisi kontroversial Sukmawati Soekarnoputri. Pihaknya akan mengambil alih seluruh pelaporan tersebut.

"Kan ada laporan di beberapa wilayah. Dari semua persoalannya, sama nggak? Dari persoalan yang sama kita teliti, TKP-nya di mana? Kan nggak mungkin yang bersangkutan (Sukmawati), kita periksa sana, periksa sini, semua," kata Ari di gedung Rupatama, Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (19/4).

"Masih kita laksanakan penyelidikan. Investigasi. Ini masih dipelajari. Nanti kemungkinan akan kita kumpulkan," sambung Ari.

Sementara, Polda Metro Jaya mengatakan penanganan kasus Sukmawati sudah dilimpahkan ke Bareskrim. Kasus itu telah dilimpahkan sejak Senin (16/4) lalu.

"Bareskrim menyatukan semua, bukan disatukan bahasanya apa ya. Dari Krimum dilimpahkan ke Mabes," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta kepada wartawan di Mapolda Metro, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (18/4) lalu.

Setidaknya ada dua laporan terhadap Sukmawati ke Polda Metro Jaya terkait puisi 'Ibu Indonesia'. Laporan pertama dibuat oleh pengacara Denny AK dan laporan kedua oleh Ketua DPP Hanura Amron. Keduanya juga telah dimintai keterangan oleh penyidik Ditkrimum Polda Metro.

Puisi ini dibacakan Sukmawati dalam acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya di Indonesia Fashion Week 2018. Puisi ini kemudian memicu kontroversi karena menyinggung soal azan dan cadar.

Sukmawati kemudian membantah puisinya bernuansa SARA, melainkan semata-mata murni sebagai karya sastra. Karena terus jadi polemik, dirinya kemudian menggelar jumpa pers dan meminta maaf.(aud/idh/detik/bh/sya)


 
Berita Terkait SARA
 
Legislator Ajak Masyarakat Hindari Isu SARA di Pemilu 2024
 
Unggah Konten Ujaran Kebencian, Satgas Nemangkawi Tangkap Pemilik Akun Ini
 
Lagi, Kicauan Ferdinand Hutahaean Tentang Anies Baswedan dan Hadramaut Berbau Rasisme dan Berbahaya
 
PP Muhammadiyah: Masyarakat dan Umat Minta Abu Janda Ditangkap dan Diadili
 
Abu Janda Kembali Dilaporkan ke Polisi, Kali Ini Terkait Ujaran SARA Terkait Islam Arogan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]