Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Judi Online
Bareskrim Mabes Polri Bongkar Judi Bola Online
Thursday 11 Oct 2012 20:02:16

Bentuk salah satu Situs Jakartabet.com dari judi bola online (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim khusus Bareskrim Mabes Polri Berhasil membongkar dan membekuk tersangak pelaku judi bola online, berawal dari info yang didapat bulan September sampai dengan Oktober 2012 di Jakarta dan Bogor, bahwa telah terjadi tindak pidana perjudian Online via Internet, tindak pidana dibidang Informasi dan transaksi elektronik, tindak pidana pencucian uang dan pemalsuan uang. Kronologis kejadian bahwa, sejak awal bulan September 2012 Penyidik Subdit IT dan Cyber Crime Dit Tipideksus Bareskrim Polri telah melakukan online investigation dengan sasaran website yang mengandung muatan perjudian bola online via internet. Selanjutnya dari hasil online investigation tersebut diketahui terdapat beberapa website yang menyelenggarakan kegiatan perjudian sepak bola online antara lain.

Alamat website judi bola on line www.nagaemas.com dan www.jakartabet.com. Setelah dilakukan pemantauan secara intensif, www.jakartabet.com, merupakan agen dari website judi besar diduni,a antara lain sbobet, ibcbet, 338a, Guvina, mansion88 dll. Sedangkan website www.nagaemas.com adalah website penyedia judi poker online. Dari hasil penyelidikan tersebut diketahui lokasi yang digunakan sebagai pusat operasional situs www.nagaemas.com dan www.jakartabet.com yaitu terletak didaerah Bogor, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap para pelaku pada tanggal 5 Oktober lalu 2012 di wilayah Jakarta dan Bogor. Petugas Bareskrim Mabes Polri berhasil mengamankan 4 orang tersangka Judi Bola Online berikut barang bukti.

Tersangka (MD) pemilik website/coordinator, sedangkan tersangka (OM) operator/CS Jakartabet, tersangka (RS) merupakan operator/CS nagaemas, dan tersangka (HD) operator/CS nagaemas. Sedangkan untuk dua orang tersangka lain DPO yaitu :(JN) selaku penghubung antara pemilik website Jakartabet dengan sbobet dan IBCBET (DPO) dan tersangka, (HR) pembuat website Nagaemas yang juga (DPO).

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku yaitu, satu buah Buku dan 18 buah Kartu ATM BCA serta 15 buah Key BCA dan Mandiri, token 20 unit, Laptop 5 Unit, Modem: 5 unit, Handphone: 8 unit, KTP: 25 buah yang di duga dipalsukan sebagai barang bukti serta 7 unit CPU komputer.

Adapun Pasal yang di kenakan adalah pasal berlapis kepada para pelaku Judi online ini, yaitu Pasal yang dilanggar 303 KUHP, Pasal 263 KUHP, Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (1) undang-undang RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) 4. Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU RI No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(bhc/dhp/put)


 
Berita Terkait Judi Online
 
Tanpa Pandang Inisial, Pemberantasan Judi Online Harus Menyeluruh Hulu ke Hilir
 
Tolak Bansos Judi Online, HNW: Mestinya Pemerintah Satu Sikap Selamatkan Indonesia dari Darurat Judi Online
 
Fais Nemsa: Jangan Main Judi Online, Hindari Semua Jenis Perjudian
 
Satgas Polri Bongkar 3 Akun Website Judi Online, 18 Pelaku Jadi Tersangka
 
Harus Diberantas, Transaksi Jumbo Judi Online Berdampak Negatif bagi Perekonomian Indonesia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]