Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Hambalang
Barang Bukti Hambalang Tiba di KPK
Tuesday 08 Oct 2013 14:04:42

Johan Budi Jubir KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/bar)
JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (8/10) akhirnya selesai membawa alat bukti kasus Hambalng berupa, dua set meja makan dan empat kursi kayu yang di sita dari rumah Wakil Ketua Banggar DPR Olly Dondokambey, di Jl. Reko Bawah Desa Kolongan, Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara pada (28/9) lalu.

Dua set meja, dua set kursi memanjang dan dua set kursi kotakan yang disita dari rumah Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI, Olly Dondokambey di Minahasa Utara, Sulawesi Utara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), siang ini sekitar pukul 11.30 WIB. Jakarta.

Sebelumnya, rumah Bendahara Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Jalan Reko Bawah, Desa Kolongan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara itu digeledah tim penyidik KPK. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK hanya membawa barang sitaan berbentuk meja kayu dan kursi jenis Jati.

Barang yang disita dari rumah Olly terkait pengembangan tersangka Teuku Bagus Muhammad Noor dalam kasus Tindak Pidana Korupsi terkait dengan proyek pembangunan pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON), Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Dijelaskan Johan kembali, "Pengeledahan dan penyitaan yang dilakukan tidak ada kaitan dengan status seseorang, penyidik KPK mencari bukti terkait jejak-jejak tersangka," ujar Johan.

Diduga kuat, penyitaan meja ini terkait penyidikan Hambalang. Barang di sita terkait dengan tersangka TBM.

Namun Johan enggan menjelaskan lebih lanjut, terkait dugaan hubungan benang merah apa antara Tengku Bagus, dan meja milik saksi Olly, sementara status Olly sejauh ini masih sebatas Saksi semata, namun KPK telah berani menyita barang dari kediamanya.

Seperti diketahui bahwa, KPK akan segera memanggil tersangka kasus Hambalang (AAM) Jum'at (11/10) dan jika penyidik memerlukan keterangan Olly Dondokambey, maka KPK juga akan memanggilnya," pungkas Johan saat itu.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Hambalang
 
Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
 
Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
 
Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
 
KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
 
Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]