Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
PLTN
Bapeten Siapkan Penanggulangan Bencana Nuklir
Tuesday 22 May 2012 21:09:05

Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) pada acara Asian Nuclear Safety Network (ANSN) (Foto: bapeten.go.id)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) memastikan Indonesia siap dan tanggap menghadapi kecelakaan nuklir yang dapat terjadi di Indonesia. Terbentuknya Organisasi Tanggap Darurat Nuklir Nasional (OTDNN) sejak lima tahun lalu, membuat Indonesia siap menghadapi situasi terburuk.

"Memang Indonesia belum memiliki Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir, baru sebatas reaktor riset, tetapi kita siap jika suatu saat PLTN akhirnya beroperasi dan terjadi kemungkinan terburuk seperti di Fukushima. Organisasi ini merupakan operasional standar yang penguasaannya terus ditingkatkan," kata Khoirul Huda, Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir Bapeten, Senin (21/5), di sela pertemuan Asian Nuclear Safety Network (ANSN) pada 21-25 Mei di Hotel Sahid Jakarta.

Kecelakaan nuklir sendiri masuk kategori bencana. Karenanya, organisasi itu selain beranggotakan Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Polri, TNI AD, dan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) juga beranggotakan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dengan masuknya berbagai instansi ini, berbagai skenario pun sudah disiapkan jika terjadi kecelakaan nuklir.

"Organisasi ini juga semakin kuat karena ada payung hukumnya yaitu Undang-undang no 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran," tambahnya.

Terkait pertemuan tahunan itu, Direktur Keteknikan dan Kesiagaan Nuklir Bapeten, Suharyanta, mengatakan anggota ANSN merupakan negara yang memiliki program pemanfaatan tenaga nuklir. Yaitu China, Jepang, Korea, Vietnam, Malaysia, Philipina, Thailand, Indonesia, Singapura, Bangladesh dan Kazaktan. Beberapa negara lain, seperti Amerika, Australia, Perancis, dan Uni Eropa turut aktif mendukung kegiatan tahunan ini.

"Salah satu yang dikaji yaitu Dose Assesment, tidak hanya bicara tentang standar dosis dari aktifitas radiasi lingkungan, juga membicarakan dampak lingkungan yang terjadi jika terjadi kecelakaan ketenaganukliran," katanya.

Yang harus diperhatikan, setiap fasilitas nuklir beresiko tetapi melalui kajian ini bagaimana memaksimal manfaat daripada resiko. Pengkajian dan penilaian dosis yang baik, akan mengurangi dampak resikonya. (bhc/boy)


 
Berita Terkait PLTN
 
• Koalisi Masyarakat Tolak PLTN Kaltim
 
• Menko Sofyan Tolak Investasi PLTN Rusia
 
• Aspek Politik Akan Ganjal Fase Dua Pembangunan PLTN
 
• PLTN Non Komersil Solusi Tekan Kepentingan Politik
 
• Sebelum Mengambil Keputusan Besar, PLTN Dianggap Efisien dan Efektif?
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]