Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Asuransi
Bapepam-LK Minta Bakrie Life Lunasi Dana Nasabah
Tuesday 19 Jun 2012 06:36:14

Demo Nasabah Bakrie Life (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Ketua Bapepam-LK, Nurhaida meminta manajemen PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life) segera melunasi kewajibannya kepada nasabah. Pasalnya, sejak akhir tahun 2008 hingga kini perusahaan milik keluarga Bakrie tersebut belum melunasi dana para nasabah produk Diamond Investa.

"Bapepam-LK minta segera lunasi. Dana-dana nasabah dari broker minta diselesaikan," kata Nurhaida di Jakarta, Senin (18/6).

Nurhaida menambahkan, pihaknya tidak akan tinggal diam, sebagai wasit pasar modal Bapepam-LK akan melakukan mediasi antara manajemen Bakrie Life dengan nasabah."Selama ini pada waktu dilakukan pertemuan antara nasabah dengan Bakrie Life, dimediasi dengan Bapepam-LK. Itu diproses. Supaya terjadi kesepakatan. Bahwa belum ada kesepakatan," ucap Nurhaida.

Selama ini, Bakrie Life baru melunasi dana pokok nasabah kurang lebih hanya sebesar 15%, sedangkan total utang Bakrie Life tercatat Rp 360 miliar.

Sementara itu, Dirut Bakrie Life Timoer Sutanto menjanjikan pada Mei lalu pembayaran dana bisa dilakukan. Namun pembayaran hanya fokus kepada bunga nasabah."Sementara kami bertahap akan bayar bunga dahulu sampai ada kesepakatan baru. Meskinya pekan lalu namun mundur tapi diusahakan grup bulan ini," tutur Timoer melalui pesan singkatnya.

Berdasarkan berita yang disiarkan Detik.com, sebelumnya Bakrie Life dikabarkan akan mencicil dicicil 25% per tahun dana pokok nasabah Diamond Investanya. Tetapi hingga memasuki tahun 2012.

Selama 2011 berarti Bakrie Life tidak mencicil sama sekali.Bakrie Life baru membayar 2,5 kali dana pokok yaitu Maret 2010, Juni 2010, dan September 2010. Total sisa cicilan pokok dan bunga Diamond Investa Bakrie Life yang belum dibayar yaitu per September 2010 sampai dengan Januari 2012.(tik/red)


 
Berita Terkait Asuransi
 
Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII
 
Pemegang Polis PT Wanaartha Gugat PMH Kejaksaan Agung dan OJK
 
AAJI dan Ditjen Dukcapil Kemendagri RI Teken PKS Pemanfaatan NIK
 
Kepemilikan Asing Maksimal 49 Persen dalam Perusahaan Asuransi
 
DAI Siap Gelar Acara Hari Asuransi Ke 11: 'Indonesia Berasuransi'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]