Majelis hakim Pengadilan" /> BeritaHUKUM.com - Bapak-Ibu-Anak Dijatuhi Empat Bulan Penjara

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Penganiayaan
Bapak-Ibu-Anak Dijatuhi Empat Bulan Penjara
Tuesday 25 Jun 2013 22:36:18

Bapak Ibu dan Anak, saat di vonis 4 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.(Foto: Ist)
BANYUWANGI, Berita HUKUM - Suwanto, 43, beserta anak dan istrinya -Sutiyani, 37, dan Anggraini Diah Ratnasari, 19- untuk sementara waktu "boyongan" ke hotel prodeo. Mereka sekeluarga harus menjalani hukuman penjara setelah terbukti menganiaya tetangga yang masih di bawah umur.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi memvonis mereka masing-masing empat bulan penjara. Keluarga itu dinilai melanggar pasal 80 ayat 1 Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (PA). "Terdakwa terbukti bersalah dan divonis empat bulan penjara," tandas Ketua Majelis Hakim Made Sutrisna.

Putusan empat bulan penjara dari majelis hakim yang dipimpin Made Sutrisna dengan anggota Imam Santoso dan Jamuji itu lebih ringan sebulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Sugiharta. Dalam tuntutannya, jaksa menyebut ketiga terdakwa itu telah terbukti menganiaya Saritem (nama samaran), 16, tetangga mereka, seperti yang dikutip dari jpnn.com, Selasa (25/6).

Sebelum majelis hakim memutus perkara itu, agendanya adalah penyampaian pleidoi (pembelaan) dari penasihat hukum terdakwa, Eko Sutrisno, atas tuntutan yang disampaikan jaksa.

Dalam pleidoinya, Eko menyebut peristiwa penganiayaan yang dituduhkan kepada kliennya yang masih satu keluarga itu terjadi sekitar pukul 18.00 pada 8 Januari 2013. "Dari fakta-fakta hukum yang ada dalam persidangan, yang melakukan penganiayaan hanya Anggraini Diah Ratnasari," bela Eko.(abi/jpc/bhc/rby)


 
Berita Terkait Penganiayaan
 
Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan
 
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
 
Kasus Penganiayaan Sopir Truc CPO oleh Ajudan Bupati Kubar Berakhir Damai
 
Viral, Ajudan Bupati Kutai Barat FX Yapan Aniaya Sopir Truk CPO
 
Arsul Sani Minta Kepolisian Lakukan Proses Hukum pada Aksi Kekerasan Anak Pegawai DJP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]