Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pemilu 2014
Banyak Warga tak Dapat Undangan 'Nyoblos'
Wednesday 09 Jul 2014 05:56:35

Ilustrasi. Suasana di TPS saat Pileg 9 April 2014 lalu.(Foto: BH/put)
JAWA BARAT, Berita HUKUM - Memasuki hari pencoblosan Pilpres, Rabu 9 Juli 2014 hari ini, banyak warga di Kelurahan Margadadi, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, yang belum menerima surat undangan pencoblosan. Namun mereka akan tetap datang ke TPS dengan membawa kartu tanda penduduk (KTP).

''Saya, istri, dan ibu mertua belum menerima undangan mencoblos,'' keluh seorang warga RT 02 RW 05, Kelurahan Margadadi, Kecamatan Indramayu, Wahyu, Rabu (9/7).

Wahyu sangat menyesalkan pendataan yang tidak akurat yang dilakukan KPU setempat. Apalagi, hal tersebut juga terjadi pada beberapa pemilu lainnya, termasuk pemilihan legislatif April lalu.

Saat pileg, terang Wahyu, hanya ibu mertuanya saja yang mendapat kartu undangan mencoblos. Sedangkan dia dan istrinya, tidak mendapat undangan tersebut.

''Bahkan saat pilpres sekarang, ibu mertua saya juga tidak dapat undangan itu,'' tutur Wahyu.

Hal senada diungkapkan warga lainnya, Aminih. Dia mengaku belum menerima undangan pencoblosan.

Namun, baik Wahyu dan Aminih, menyatakan akan tetap datang ke TPS dengan membawa KTP. Mereka tidak mau kehilangan hak suara untuk memilih calon presiden mereka.

''Saya sudah mantap memilih salah satu capres. Saya harus mencoblos meski hanya menggunakan KTP,'' tandas Wahyu, sebagaimana yang dilansir republika.co.id.(ROL/bhc/sya)


 
Berita Terkait Pemilu 2014
 
Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
 
3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
 
Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
 
NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
 
Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]