Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
HAM
Banyak Undang-Undang yang Lahir Melanggar Makna Konstitusi
Wednesday 26 Dec 2012 20:39:14

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD ketika dicecar wartawan seusai menghadiri acara Refleksi Penegakkan Hukum dan HAM 2012 di Kantor Dewan Pimpinan Pusat PPP, Rabu (26/12) kembali menjelaskan kepada wartawan mengenai banyaknya RUU yang mandek di DPR RI, dan juga UU yang akhirnya dibatalkan oleh (MK) setelah disetujui dan digodok di DPR RI.

Mahfud menjelaskan karena politikal Tresh hole masih banyak yang mewarnai Undang Undang lahir. Ini melanggar makna Konstitusi yang mewarnai lahirnya UU. Contoh Partai yang sudah punya kursi di tahun 2009, tidak usah di verifikasi lagi, di tahun berikutnya, agar partai lain dipersulit, hanya Partai barus saja, ini kan ketidak adilan, ungkap Mahfud.

"Yang kedua, targetnya DPR RI terlalu ambisius dalam mengejar pembuatan UU, karena mereka tidak punya konsep. Ketika membuat prolegnas pemerintah mengusulkan ini, DPR mengusulkan ini, LSM ini, Parpol semua dicatat sebagai prolegnas, tidak ditanya dulu dan tidak tercapai secara maksimal," ujar Mahfud MD.

"DPR itu tidak mungkin membuat UU lebih dari 20 UU dalam waktu 1 tahun. Dan membuat Prolegnas 70 dalam 1 tahun itu tidak mungkin tercapai, yang tercapai hanya 12," tambah Mahfud

Kecerobohan pembuat UU alasannya kesengajaan, tidak profesional, bisa juga contoh kasus seperti Wa Ode Nurhayati itu kan jual beli isi UU APBN.

"Yang dihukum karena itu banyak orang. Saya pernah membatalkan UU yang saya sendiri ikut membahas UU tersebut waktu di DPR, UU Pemilu tahun 2008. Saya saat itu Anggota pansus tapi sebelum UU itu selesai saya sudah pindah ke (MK), tetapi saya tetap anggota pansus ketika UU itu selesai diajukan ke (MK) dan saya batalkan," pungkas Mahfud MD yang disambut tertawa wartawan.(bhc/put)


 
Berita Terkait HAM
 
Willy Aditya Harap Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Jadi Solusi Progresif
 
Prabowo Subianto Ditantang Minta Maaf ke Publik Soal Dugaan Pelanggaran HAM Masa Lalu
 
Jokowi: Dengan Pikiran Jernih Saya Mengakui Pelanggaran HAM Berat Memang Terjadi
 
Pemerintah Indonesia Diminta Tanggapi Serius Tuduhan Pelanggaran HAM dalam Aplikasi Pedulilindungi
 
Polri Gelar Lomba Orasi Unjuk Rasa Peringati Hari HAM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]