Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
DPR RI
Banyak Tunggakan RUU Yang Harus Segera Diselesaikan
Thursday 09 Jul 2015 07:10:10

Ilustrasi. Sidang Paripurna DPR RI.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pada Masa Sidang IV DPR terus berupaya untuk menyelesaikan penyusunan beberapa RUU yang menjadi prioritas tahun 2015. Berbagai upaya dilakukan baik melalui Rapat Kerja, RDP, dan RDPU, maupun kunjungan kerja untuk memperoleh masukan dari masyarakat (stakeholder) dalam rangka membentuk undang-undang yang adaptif, responsif, dan aspiratif bagi tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Ketua DPR Setya Novanto mengemukakan hal itu saat membacakan pidato Penutupan Masa Persidangan IV tahun 2014/2015 di depan Sidang Paripurna, Selasa (7/7).

Dia menekankan, DPR bersama Pemerintah perlu lebih konsentrasi terhadap pelaksanaan fungsi legislasi, terutama untuk menyelesaikan Prioritas Prolegnas Tahun 2015 dalam kurun waktu yang tersisa karena banyak tunggakan RUU yang harus diselesaikan segera.

Selama Masa Sidang IV, DPR melakukan revisi terhadap Prioritas Prolegnas Tahun 2015, diantaranya menambah RUU tentang KPK, RUU tentang Sistem Perbukuan, dan RUU tentang Kebudayaan. Revisi Prioritas Prolegnas Tahun 2015 juga dilakukan dengan mengganti RUU tentang Ketahanan Pangan dengan RUU tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, serta mengganti RUU tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dengan RUU tentang Bea Materai.

Dewan juga telah menyetujui 3 (tiga) rancangan undang-undang yaitu RUU tentang Tabungan Perumahan Rakyat, RUU tentang Penjaminan, dan RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR.

Selain itu, ada 6 (enam) rancangan undang-undang yang berada pada tahap harmonisasi di Badan Legislasi, yaitu RUU tentang Pertanahan, RUU tentang Jasa Konstruksi, RUU tentang Pertembakauan, RUU tentang Kebudayaan, RUU tentang Sistem Perbukuan, dan RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.

Sementara Pemerintah mengajukan ke DPR 4 (empat) RUU, yaitu RUU tentang Merek, RUU tentang KUHP, RUU tentang Paten, dan RUU tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. DPR melalui Bamus sudah menetapkan Alat Kelengkapan DPR yang akan melaksanakan pembahasan bersama Pemerintah.Keempat RUU tersebut akan dimulai pembahasannya pada Masa Sidang yang akan dibuka pada 14 Agustus mendatang.(mp/dpr/bh/sya)


 
Berita Terkait DPR RI
 
Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
 
Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
 
Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
 
Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
 
Henry Indraguna Dipercaya Jadi Anggota Dewan Pakar Golkar dan Tenaga Ahli DPR RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]