Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus Pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen
Banyak Pihak Berkepentingan, MA Bakal Tolak PK Antasari
Tuesday 06 Sep 2011 15:13:34

Antasari Azhar saat membacakan PK (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sejumlah kalangan masyarakat, pesimis Mahkamah Agung (MA) bakal mengabulkan upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan Antasari Azhar. Pasalnya, kasus pembunuhan Naruddin Zulkarnaen sarat muatan politisnya. Apalagi banyak pihak berkepentingan atas kasus tersebut.

“Saya pesimis ada penyelesaian yang adil terhadap Antasari Azhar dan kasus yang menimpanya. Sebab, terlalu banyak orang yang berkepentingan terhadap Antasari. Sebenarnya, PK itu tidak perlu. Jika tidak ada rekayasa dalam kasus ini, hakim membebaskan Antasari, karena dalam persidangan sudah jelas semuanya," kata pemerhati hukum Permadi kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/9).

Rasa pesimis politisi Partai Gerindra ini pun bertambah, terkait sikap MA yang malah ngotot melindungi para hakim yang memeriksa kasus itu di pengadilan tingkat pertama. Sebab, rekomendasi Komisi Yudisial (KY) yang menemukan pelanggaran kode etik dan perilaku atas tiga hakim itu, sama sekali tak digubris. Sebaliknya, mereka mendapat promosi jabatan.

Permadi kembali menekankan bahwa banyak orang yang memiliki kepentingan dalam kasus Antasari. Tapi memang sulit untuk dikemukakan. Apalagi Antasari merupakan orang yang membuka kasus teknologi informatika (IT) KPU dan skandal Bank Century. "Banyak orang berkepentingan, termasuk Pak SBY. Kalau SBY tidak berkepentingan, dia (Antasari-red) sudah bebas sejak dahulu. Dalam pemeriksaan pengadilan, semua bukti sudah jelas terbantahkan semua,” ujar mantan kader PDIP tersebut.

Sementara itu, anggota Komisi III asal FPDIP DPR Achmad Basarah mengatakan, opini publik yang berkembang telah menyatakan bahwa telah terjadi rekayasa kasus terhadap Antasari Azhar, baik di persidangan maupun dalam putusannya di tiap tingkatan pengadilan. "Apalagi setelah KY mengeluarkan rekomendasi yang menyimpulkan hakim-hakim itu telah melanggar kode etik," ujarnya.

Jika benar adanya, lanjut dia, kelalaian hakim dalam memutus perkara Antasari adalah murni 'human error' artinya apa yang diatur dalam hukum acara tidak memiliki kaitan untuk menjadi benar. "Tapi kalau 'by design', apa yang menjadi putusan dan apa yang diutarakan tim pengacara Pak Antasari itu sesuatu yang saling terkait," tegasnya.(mic/bie)


 
Berita Terkait Kasus Pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen
 
Pengacara Antasari: Putusan PK Mahkamah Agung Janggal
 
Kubu Antasari Belum Tentukan Langkah Lanjutan
 
MA Tolak Permohonan PK Antasari Azhar
 
MA Segera Putuskan PK Antasari
 
MA Diminta Putuskan PK Antasari Secara Objektif
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]