Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus Tanah
Banyak Picu Konflik, Perlu Dibentuk Pengadilan Pertanahan
2018-07-20 07:37:09

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Urgensi pembentukan Pengadilan Pertanahan mengemuka saat Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Para Pakar Hukum Agraria dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanahan.

Wakil Ketua Komisi II DPR Nihayatul Wafiroh menjelaskan perlunya pembentukan Pengadilan Pertanahan menurut para ahli disebabkan karena banyaknya putusan pengadilan tentang masalah pertanahan bukan menyelesaikan masalah malah memicu konflik.

"Maka, dalam RUUP diperkenalkan lembaga penyelesaian sengketa berupa pengadilan pertanahan yang secara implisit dimaksudkan untuk menangani sengketa pertanahan yang saat ini merupakan kompetensi Pengadilan Negeri (PN)," jelasnya saat memimpin RDPU dengan Pakar Hukum Agraria, diantaranya, Suriyaman Mustari, Prof Nurhasan Ismail dan Kurnia Warman di Gedung DPR, Rabu ( 19/7).

Lebihlanjut, Nini sapaan akrab Nihayatul mengatakan, RUU pertanahan juga harus menjadi penguat tehadap UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Pasalnya. kebijakan-kebijakan pemerintah selama ini banyak melenceng dari UUPA .

"Para pakar juga menemukan fakta bahwa ada beberapa pasal dalam RUU pertanahan yang melemahkan UUPA," jelasnya. Selanjutnya, mereka juga mengatakan mengenai inkonsisten dan multitafsir dalam Pasal 27 RUU Pertanahan perlu dicermati.

"Penentu Hak Guna Usaha (HGU) bagi perusahaan swasta dan BUMN itu 10ribu, dulu disepakati begitu. Karena tingkat penguasaan tanah sangat tinggi, kesenjangan kepemilihan tanah sangat besar saat ini," jelasnya.

Kemudian, mengenai hak pengelolaan tanah pertanian, ada penetapan tanah untuk pertanian dan harus dipertahanakan. "RUU ini perlu menegaskan penetapan tanah ulayat, bukan hanya mengakui karena suda ada di UUPA," tuturnya.

Para pakar pertanahan juga menilai perlunya pembentukan Bank Tanah, untuk memenuhi hak tanah untuk kelas menengah ke bawah. Sekaligus mengontrol harga tanah.(ria,mp/DPR/bh/sya)



 
Berita Terkait Kasus Tanah
 
Putusan Kasasi MA Inkracht, Obyek dapat di Eksekusi, Walau Ada Permohonan PK
 
Kompleksitas Hukum Kepemilikan Tanah di Kecamatan Medan Satria
 
Kata Pakar Hukum Agraria, Non Eksekutabel Sebelum Ingkrah
 
PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan
 
Kuasa Hukum: Iwan Chandra Pemilik Resmi Surat Tanah 771 Persil 109 di Roa Malaka Tambora !
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]