Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kemenhub
Banyak Peminat, Pendaftaran Angkutan Motor Mudik Gratis Diperpanjang
Wednesday 21 May 2014 06:52:24

Pemudik Motor.(Foto: BH/coy)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mempertimbangkan besarnya animo masyarakat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperpanjang masa pendaftaran angkutan gratis mudik sepeda motor dengan kereta api yang semula ditutup Minggu (18/5) menjadi Jumat (23/5) mendatang.

Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub memastikan, meski dilakukan perpanjangan masa pendaftaran, jumlah kuota penumpang dan motor yang disediakan masih tersedia. Para pendaftar cukup membawa identitas diri (KTP), STNK Motor dan Kartu Keluarga (Asli) dan membeli tiket penumpang KA mantap Lebaran dan KA Kutojaya sebagai syarat untuk mengikuti program tersebut.
Diimbau kepada seluruh calon penumpang untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan agar proses pendaftaran dapat berjalan lancar.

Hal tersebut perlu diperhatikan mengingat masih banyak calon penumpang yang tidak membawa seluruh persyaratan secara lengkap dan benar sehingga petugas pendaftaran tidak dapat memproses nya.

Namun demikian, para pendaftar tersebut masih bisa mendaftar kembali selama masa pendaftaran dibuka dan kuota penumpang masih ada. Calon penumpang yang telah memnuhi persyaratan pendaftaran dapat membeli tiket penumpang dan mendaftarkan motornya untuk diangkut secara gratis.

Para calon penumpang yang telah membeli tiket akan mendapatkan salinan (copy) tiket penumpang yang telahg distempel petugas. Kemudian, copy tiket tersebut dapat ditukarkan dengan tiket asli pada saat pengiriman motor. Apabila calon penumpang membatalkan pengiriman motor maka secara otomatis tiket yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan (hangus).

Data penumpang yang telah mendaftar yang berhasil dihimpun hingga hari Minggu (18/5) lalu, jumlah calon penumpang KA Mantap Lebaran dan KA Kutojaya yang telah membeli tiket sebanyak 5.052 orang (pp).

Sementara jumlah motor yang telah terdaftar sebanyak 1.527 motor (pp). Untuk tiket penumpang keberangkatan pada 25 Juli 2014 dengan KA Mantap Lebaran tujuan Solo, Jebres telah habis terjual.(Humas Kemenhub/ES/setkab/bhc/sya)


 
Berita Terkait Kemenhub
 
OTT Uang Miliaran di 33 Tas, KPK Tetapkan Dirjen Hubla Kemenhub Jadi Tersangka
 
Antisipasi Buku Pelaut Palsu, Syahbandar Samarinda Cek Rutin Keluar Masuk Kapal
 
Polisi Tangkap Pembuat Dokumen Palsu Buku Pelaut
 
Tiga Oknum PNS Kemenhub Resmi Jadi Tersangka OTT Pungli
 
Kapolri Lakukan OTT Pungli di Kemenhub
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]