Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kemenkumham
Banyak Celah, Wapres Minta Kemenkumham Bersiap Hadapi Gugatan
Saturday 16 Feb 2013 09:44:38

Ilustrasi, Penyampaian Pidato Wapres Boediono dalam malam anugerah Lingkungan Hidup 2012, Senin (03/11).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Presiden (Wapres) Boediono meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mempersiapkan sumberdaya yang baik demi menghadapi gugatan, baik dalam negeri seperti Mahkamah Konstitusi, maupun luar negeri yang biasanya terkait dengan investasi.

“Pihak yang harus menghadapi gugatan semacam ini seyogyanya adalah unit Central Authority di bawah Kemenkumham, atau suatu unit yang khusus didesain untuk mengimplementasi perjanjian internasional di bawah skema hukum dagang internasional,” kata Wapres Boediono saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kemenkumham di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (15/2).

Rapat Kerja Nasional ini dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dan para pejabat eselon satu kementerian, serta para kepala dinas Kemenkumham dari berbagai daerah di tanah air.

Wapres menjelaskan, bila Indonesia berperkara dengan suatu negara yang sebelumnya sudah menandatangani perjanjian Bilateral Investment Treaty, maka situasinya bisa lebih mudah dibandingkan yang belum ada perjanjian apapun. Namun hal ini tetap memerlukan keahlian khusus dan tenaga ahli hukum dagang internasional. Taruhannya adalah hukuman denda yang bisa sampai triliunan rupiah yang harus dibayar dengan uang rakyat.

"Saya sudah minta Pak Menteri untuk memperkuat Center Authority kita karena disitulah kita menghadapi orang-orang yang memanfaatkan celah-celah kelemahan dalam hukum kita. Ini memerlukan keahlian khusus yang bukan hanya dari inhouse kementerian, tapi juga punya pertahanan ekstra misalnya dari universitas yang bisa dimobilisasi bila diperlukan," kata Wapres.

Tidak Merasa Puas

Dalam kesempatan membuka Rakernas itu, Wapres Boediono secara khusus memuji sejumlah kemajuan yang dicapai oleh Kemenkumham terkait dengan pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Sejumlah kemajuan tersebut antara lain perbaikan dalam sistem di imigrasi dimana paspor bisa diperoleh dalam sehari, pendaftaran badan hukum, sistem pencatatan resmi dan pembebasan bersyarat, sistem open recruitment di Kemenkumham dan peringanan hukuman bagi justice collaborator dan whistle blower di sistem peradilan sehingga bisa mengundang lebih banyak lagi terungkapnya kasus-kasus korupsi.

Namun Wapres meminta agar jajaran Kemenkumham tak merasa puas karena masih banyak pula yang harus diperbaiki, antara lain perbaikan persoalan-persoalan di lembaga pemasyarakatan seperti kepemilikan telefon genggam dan narkoba, serta maraknya pungutan liar serta perbaikan dalam administrasi umum seperti pendaftaran perusahaan, ijin tinggal warga negara asing dan lainnya.

"Ini semua banyak kerawanan-kerawanan, tapi saya berharap nurani saudara-saudara jajaran Kemenkumham kuat tidak tergoda," pesan Wapres.

Wapres mengingatkan akan empat sasaran reformasi birokrasi yakni perbaikan pelayanan terhadap masyarakat, perbaikan koordinasi dan pelayanan antar instansi, menghindarkan korupsi serta efisiensi biaya.

"Korupsi bagi saya bukan cuma mengambil uang negara. Itu paling kasat mata. Korupsi adalah penyalahgunaan wewenang yang diberikan kepada seseorang untuk tujuan yang tidak semestinya. Penyalahgunaannya bisa dilakukan dalam bentuk uang, jabatan atau yang lainnya," tegas Wapres.

Mengenai efisiensi biaya, Wapres berharap prinsip ini bisa diterapkan dengan baik termasuk dalam penghitungan pensiun sehingga negara tidak diberatkan namun juga tidak membingungkan bagi mereka yang menghadapi hari tua. "Jangan sampai stress lalu malah jadi berbuat yang tidak berkenan, itu juga tidak baik," katanya.

Adapun mengenai perbaikan koordinasi dan pelayanan antar instansi pemerintah, Wapres berharap agar Kemenkumham terus berupaya mensinkronisasi berbagai peraturan pemerintah, mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Instruksi Presiden, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri dan lainnya sehingga tak ada lagi yang saling bertentangan.(wid/es/skb/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kemenkumham
 
Menkum HAM RI Dr. Andi Agtas Silaturahmi di Kota Palu, Hadir Advokat Rakyat Agus Salim
 
Menkumham Yasonna Laoly Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Lintas Budaya
 
Indonesia dan Belanda Kerjasama Perangi Kejahatan Transnasional
 
Ditjen Imigrasi Kemenkumham Perketat Sistem Penerbitan Paspor demi Cegah TPPO dan Calon PMI Non-prosedural
 
Legislator Pertanyakan Penunjukan Dirut PT Krakatau Steel Jadi Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]