Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Pajak
Banyak Bisnis Online Mahasiswa Belum Bayar Pajak
2016-03-29 19:36:40

Konferensi pers oleh Menteri Keuangan dan Menteri Ristek & Dikti.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan relatif banyak mahasiswa yang telah memiliki bisnis belum sepenuhnya sadar dan mengetahui cara membayar pajak yang baik dan benar.


"Bisnis online mahasiswa sudah mulai, dan itu banyak sekali. Mereka belum tahu harus membayar pajak," katanya usai menghadiri penandatanganan nota kesepahaman untuk meningkatkan kesadaran pajak di lingkungan pendidikan tinggi di Jakarta, Senin (28/3).

Nota kesepahaman peningkatan kerja sama perpajakan melalui riset, teknologi, dan pendidikan tinggi ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dengan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi M. Nasir.

Ken menjelaskan peran mahasiswa saat ini sangat strategis untuk menjadi wajib pajak baru sehingga harus memiliki pemahaman terhadap kewajiban perpajakan dan kesadaran atas pentingnya pajak bagi penerimaan negara.

Untuk itu, dia menyambut baik kerja sama dengan Kemristekdikti yang salah satunya dapat direalisasikan melalui pemberian nomor pokok wajib pajak (NPWP) bagi lulusan perguruan tinggi sebagai upaya pemetaan potensi pajak baru.

"Kalau ingin mendorong seberapa banyak, inginnya semaksimal mungkin. Akan tetapi, memiliki NPWP tidak harus dimiliki sejak mahasiswa karena NPWP wajib bagi yang telah memiliki penghasilan dan bisa menambah kemampuan ekonomisnya," jelasnya.

Melalui kerja sama tersebut, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menyediakan fasilitas program pembelajaraan dan kemahasiswaan serta penjaminan mutu untuk meningkatkan kesadaran pajak.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak memiliki kewajiban untuk memberikan dukungan atas pelaksanaan program pembelajaraan melalui penyediaan teknik, metode dan materi pajak, serta fasilitas standar mutu pendidikan profesi bidang pajak.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan bahwa para lulusan perguruan tinggi yang siap memasuki dunia kerja sebaiknya langsung memiliki NPWP untuk memenuhi kesadaran perpajakannya.

Ia mengatakan bahwa pemberian NPWP kepada sarjana itu bukan berarti pemerintah langsung memungut pajak kepada para lulusan perguruan tinggi karena pembayaran pajak tergantung pada penghasilan dan laba.

"Bukan berarti punya NPWP langsung membayar pajak. Kalau penghasilan belum melewati penghasilan tidak kena pajak (PTKP), walau punya NPWP, tidak perlu membayar pajak. Kalau perusahaan belum untung, juga tidak membayar pajak," katanya.(sg/bkw/antaranews/bh/sya)


 
Berita Terkait Pajak
 
Fathi: Kenaikan PPN Harus Diimbangi dengan Kebijakan yang Berkeadilan
 
Kemenkeu Perlu Terobosan Lain Tingkatkan Pemasukan Negara Selain Pajak
 
Kenaikan PPN 12 Persen Akan Timbulkan Efek Domino yang Besar
 
Industri Kreatif Marak Bermunculan, Kenaikan PPN 12 Persen Perlu Dikaji Kembali
 
Kurniasih Nilai Pemotongan Gaji 25 Persen Buruh Padat Kerja Memberatkan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]