Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
PPATK
Banyak Analisa PPATK Tak Dilanjuti Apgakum
2016-02-15 15:09:48

Ilustrasi. Gedung DPR RI, Senayan Jakarta.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR RI, Asrul Sani mempertanyakan penjelasan Ketua PPATK (Pusat Pelaporan dan analisi transaksi keuangan), M. Yusuf Ali yang mengatakan bahwa ada laporan maupun hasil analisa PPATK yang disampaikan ke apgakum (aparat penegak hukum) namun tidak dilanjuti dengan alasan setelah diselidiki bahkan disidik tidak memenuhi unsur-unsurnya.

"Tadi Ketua PPATK menjelaskan bahwa ada laporan maupun hasil analisa PPATK yang disampaikan ke apgakum (aparat penegak hokum-red) yang tidak dilanjuti karena setelah disidik kemudian tidak memenuhi unsur-unsurnya. Tentu kita bisa melihat persoalan ini dengan dua sisi, khusnuzan (berbaik sangka-red), dan Suuzhan (berburuk sangka-red).

Jika memang sungguh-sungguh telah dilanjutkan penyelidikan bahkan mengarah penyidikan lebih lanjut tidak dilanjutkan karena memang tidak memenuhi unsur-unsurnya, atau memang karena kasusnya menyangkut orang kuat tertentu apgakum nya menganggap tidak memenuhi unsur-unsur atau bukti-bukti yang cukup sehingga tidak dilanjutkan," papar Asrul dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan PPATK, Kamis (11/2) lalu di ruang rapat Komisi III, Senayan Jakarta.

Politisi Fraksi PPP ini kemudian mempertanyakan apakah selama ini laporan maupun hasil analisa berhenti begitu saja, atau ada sebuah mekanisme. Jika mekanisme tersebut belum diatur dalam Undang-Undang yang memperkuat posisi PPATK ;memaksa' untuk melanjutkan laporan tersebut, maka kira-kira perundang-undangan apa yang diperlukan agar hasil analisa PPATK tidak dibuang begitu saja, dan terkesan seperti kerja yang sia-sia.

:Walaupun prolegnas sudah terbentuk, tapi masih ada perubahan prolegnas yang memungkinkan untuk memasukan revisi UU terkait kewenangan PPATK," ungkap Asrul.

Menanggapi hal itu, Ketua PPATK, M Yusuf Ali mengatakan bahwa pihaknya sudah mengeluhkan kepada Menkumham kenapa UU terkait kewenangan PPATK tidak dimasukkan dalam Program Legislasi nasional (Prolegnas). Namun ketika itu Menkumham juga tidak mengetahuinya.

"Saat bertemu Menkumham di Istana, kami juga sudah mengeluhkan kenapa UU untuk memperkuat kewenangan PPATK tidak dimasukkan dalam prolegnas, namun beliau menjawab tidak tahu. Namun disini yang mengatakan bahwa UU ini perlu, karena masih ada kepala daerah yang memiliki transaksi gila-gilaan tapi tidak dapat terdeteksi," ujar Yusuf.

Dalam laporannya yang dibacakan di rapat kerja dengan Komisi III, M Yusuf Ali mengatakan bahwa hingga Desember 2015, PPATK mengatakan dari 2512 hasil analisa dan informasi yang dimiliki PPATK, hanya 930 tindak lanjut yang diterima PPATK.(Ayu/dpr/bh/sya)


 
Berita Terkait PPATK
 
• PPATK Diharapkan Tingkatkan Sinergi dengan Polri Berantas Mafia Judi
 
• PPATK Luncurkan Aplikasi Pelaporan 'goAML', Upaya Pencegahan TPPU dan TPPT
 
• Panglima TNI Terima Audiensi Kepala PPATK
 
• Banyak Analisa PPATK Tak Dilanjuti Apgakum
 
• PPATK Minta KPU & Bawaslu Serahkan Nomor Rekening
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]