Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kementerian Pertanian
Bantuan Ayam Super di Kabgor Banyak Mati, Distributor Terkesan Lepas Tangan
2020-01-20 15:48:34

Ketua LSM GERAK - Ali Syahab (Foto: Istimewa)
GORONTALO, Berita HUKUM - Masyarakat Kabupaten Gorontalo semestinya sangat senang dan bahagia dengan adanya Program Kementerian Pertanian melalui Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan yang memberikan bantuan berupa Bantuan Ayam Super dengan anggaran kurang lebih 14 Mliyar dan bersumber dari Dana APBN 2019.

Betapa tidak, dengan anggaran kurang lebih 14 Milyar dan masing-masing 50 ekor ayam yang di terima oleh setiap Kepala Keluarga RTMP (Rumah Tangga Miskin Pertanian), tentu saja bantuan ini akan meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian mereka sebagai penerima bantuan.

Tapi sangat disayangkan, bantuan ayam super ini banyak yang mati setelah diterima oleh RTMP, ironisnya lagi, bantuan ini belum semua tersalurkan, karena baru sekitar 75% yang terdistribusi pada tanggal 13 Desember 2019 kemarin.

Ketua LSM GERAK (Gerakan Keadilan Rakyat), Ali Syahab saat di wawancarai oleh awak media ini mengatakan bahwa di Desa Puncak dan Bukit Aren, Kecamatan Pulubala, sudah hampir 4 bulan, bantuan ayam itu tidak kunjung datang, padahal kandang ayam yang mereka buat sudah selesai semua di kerjakan dan siap di tempati.

"Penerima bantuan Ayam Super ini diberi waktu seminggu untuk membuat kandang, dan setelah pembuatan kandang selesai, seminggu kemudian lagi dijanjikan bantuan ayam ini akan di distribusi, tapi sampai dengan saat ini, sudah hampir empat bulan ayam itu tak kunjung datang juga," tegas Ali.

"Kalau di Desa Helumo, Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo, ada 190 RTMP yang ayamnya mati, dan yang hidup cuma sekitar 4 sampai 5 ekor dari masing-masing 50 ekor tiap Orang, dan penyebab ayam mati ini karena rata-rata tidak ada pendampingan dari pihak Kontraktor," tambah Ali Syahab, Senin (20/1).

Parahnya lagi, menurut Ali, tidak ada bentuk sosialisasi ke masyarakat, bahwa jika ada ayam yang mati dalam satu atau tiga hari setelah di distribusi, diharuskan melapor ke petugas, karena sesuai juknis disebutkan bahwa ayam yang mati dalam 1 atau 3 hari akan diganti, maka menurut Ali, ada indikasi pihak Kontraktor terkesan lepas tangan atau tidak ingin melakukan ganti rugi.

Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Gorontalo, Vemy Waty Umar saat di konfirmasi menyatakan bahwa bantuan ini sumbernya dari APBN, jadi tidak ada tanggung jawab di APBD Kabgor, dan pihak Provinsi yang bisa menjawab masalah ini.

"Mengenai kematian ternak, dimana-mana unggas itu lebih rentan terhadap penyakit dibanding ternak yang lebih besar, apalagi dengan cuaca seperti ini, apalagi RTMP sebagai penerima bantuan ini memang belum pernah sama sekali memelihara ayam dengan jumlah yang cukup besar, mungkin itu yang jadi problem, dan mengenai 75% yang baru tersalurkan, saya dengar kabar dari Provinsi ada lanjutannya dan akan diselesaikan, ditunggu saja, karena namanya bantuan, masyarakat tinggal tahu menerima, dan Alhamdulillah kita dapat, karena tidak semua Provinsi yang dapat bantuan ini," papar Vemi.

Menurut Vemi, namanya ternak unggas, mortalitas untuk angka kematian sangat tinggi, apalagi mereka bukan peternak yang sudah pengalaman, tapi pemula semuanya dan mereka adalah rumah tangga miskin yang bukan peternak.

"Cuma 4 atau 5 ekor yg hidup, tidak masuk di akal, karena kemarin teman-teman turun lapangan, masih bnyk yang hidup, memang ada yang mati, tapi tidak sebanyak itu, mungkin itu laporan yang bohong, kalau mati, wajarlah mati, apalagi masih umur 1 bulan, artinya rentan dengan serangan penyakit, bisa juga iklim, cuaca, keadaan setempat dan pemeliharaannya," tambahnya.

"Harapan saya untuk masyarakat miskin agar bisa memelihara ayam dengan baik untuk mencukupi kebutuhan makanan telur dan daging ayam, sehingga bisa berkembang dan bisa mensejahterakan masyarakat Kabupaten Gorontalo," tutup Vemi Umar.(bh/ra)


 
Berita Terkait Kementerian Pertanian
 
KPK Tetapkan Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan, Direktur Alat dan Mesin Pertanian sebagai Tersangka
 
Alasan Syahrul Yasin Limpo Pilih Mundur dari Menteri Pertanian Kabinet Indonesia Maju
 
Sambangi Kantor Kementan, SYL Pamit ke Para Pegawai
 
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Dikabarkan 'Hilang Kontak' Usai Kunker ke Eropa
 
Harga Cabai Melonjak, Johan Rosihan Desak Kementan Atasi Produksi dan Optimalkan Penanganan Pasca-Panen
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]