Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Polda Metro Jaya
Bantu Masyarakat di Masa PPKM Darurat, Ditlantas Polda Metro Bagikan Sembako di Lokasi Ini
2021-07-10 19:53:56

Petugas Ditlantas Polda Metro tampak membagikan sembako ke seorang pemulung.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Berbagai upaya terus digencarkan oleh jajaran Polda Metro Jaya untuk membantu masyarakat yang terdampak langsung pandemi Covid-19 terlebih dalam situasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali. Seperti yang telah dilaksanakan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas).

Ditlantas Polda Metro Jaya diketahui membagikan paket sembako kepada warga di seputaran Jalan Dewi Sartika, Jakarta Timur.

Salah seorang personel Ditlantas Polda Metro Jaya, Ipda Syahrial menegaskan bahwa warga dengan berbagai latar belakang turut menerima pembagian tersebut.

Selain warga, kata dia, masyarakat yang kebetulan sedang melintas di jalan tersebut juga tak luput dari perhatian petugas.

"Pedoman kita adalah prinsip ‘Bakti Bhayangkara Untuk Negeri’. Hal itu dimaksudkan sedikit banyaknya kita harus berbuat yang terbaik untuk masyarakat diantaranya ialah dengan mengadakan pembagian sembako ini," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (10/7/2021).

Menurutnya, dalam kegiatan tersebut juga melibatkan sejumlah pihak terkait. “Kita menggandeng rekan-rekan dari Satlantas Polres Metro Jakarta Timur, tokoh masyarakat, Ketua RT/ RW,” kata dia.

Salah seorang warga yang mendapatkan sembako, Umiyati (40) menyambut baik pemberian itu.

"Setidaknya bisa untuk makan beberapa hari ke depan," tutur wanita yang telah 28 tahun tinggal di Jakarta Timur ini.

Sedangkan, Khabib (48) masyarakat yang kebetulan sedang melewati Jalan Dewi Sartika tepatnya di seberang RSUD Budhi Asih turut menyampaikan hal serupa.

"Alhamdullilah, benar-benar bersyukur," pungkas pria yang sehari-hari berprofesi sebagai pemulung ini.(bh/mos)


 
Berita Terkait Polda Metro Jaya
 
17 Kasus Kriminal Diungkap dan 37 Pelaku Ditangkap di Wilkum Polda Metro Selama Januari 2024
 
Kapolda Metro Pimpin Sertijab PJU, Jabatan Kabidhumas, Kabidkum dan 3 Kapolres Jajaran Resmi Berganti
 
Angka Kejahatan di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya Naik 32 Persen Selama 2023 Dibanding Tahun 2022
 
Polda Metro Luncurkan Layanan Hotline Pengaduan Penanganan Perkara di Nomor WhatsApp 082177606060
 
Kapolda Metro Minta Penyidik Profesional dan Utamakan Penegakan Hukum Berkeadilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]