Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Perselingkuhan
Bantah Isu Perselingkuhan, Syarief Hasan Polisikan Akun @TrioMacan2000
Thursday 16 May 2013 23:12:26

Syarief Hasan, Menkop dan UKM saat ditanyai para wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Harian Partai Demokrat Syarief Hasan sepertinya tidak tinggal diam atas isu yang disebarkan oleh TrioMacan2000 melalui akun twitternya yang menyebut istri ketiganya, Inggrid Kansil melakukan perselingkuhan.

Pria yang juga menjabat sebagai Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah itu seusai menggelar jumpa pers di rumah dinasnya di kompleks Widya Chandra III No. 12 A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, langsung meluncur ke Polda Metro Jaya.

Dia berangkat sekira pukul 16:00 WIB, Kamis (16/5) dengan menggunakan mobil Lexuz bernopol B 1254 RFS tanpa didampingi oleh Inggrid.

"Mau laporkan ke polisi, ke Polda. Pokoknya yang dilaporin seputar isi akun twitter TrioMacan2000," kata Syarief sesaat sebelum berangkat ke Polda.

Mengenai delik yang dilaporkan, Syarief mengaku akan melaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. "Iya atas pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan," imbuhnya.

Seperti diketahui, akun TrioMacan2000 menyebut Inggrid melakukan perselingkuhan dengan putra dari pernikahan Syarief sebelumnya.

Atas tuduhan itu, Syarief sudah membantah bila tudingan itu adalah fitnah dan kejahatan sosial media.

Hingga saat ini, Syarief mengaku masih belum mengetahui siapa di balik akun kontroversial tersebut.

Kuasa hukum Syarief, Januardi S Haribowo mengungkapkan, pihak Syarief baru mengetahui isi akun twitter itu pada Rabu (15/5). "Mereka memang tidak menyebut nama secara gamblang, tapi mereka sebut 'Menteri Koperasi dan UKM yang istrinya anggota DPR'. Tanpa perlu tebak-tebak lagi, kan sudah ketahuan," terang Januardi, seperti dikutip metrotvnews.com.

Pasal yang disangkakan ialah pasal 310 dan 311 KUHP serta pasal 27 UU ITE, dengan ancaman 6 tahun penjara. Bukti yang dilampirkan berupa print out dari kicauan @TrioMacan2000.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengatakan juga membenarkan pelaporan tersebut. "Iya benar saat ini sedang buat laporan," katanya.

Namun demikian, Rikwanto belum bisa menjelaskan lebih lanjut, karena proses pembuatan laporan masih dilakukan.

Seperti yang diketahui, akun TrioMacan2000 menyebut Inggrid melakukan perselingkuhan dengan putra dari pernikahan Syarief sebelumnya.(dbs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Perselingkuhan
 
Nilamsari Melaporkan CEO Kebab Baba Rafi Selingkuh dengan MS dan Artis BN
 
Perselingkuhan Paling Top di Weibo
 
Gugat Cerai, Christy Jusung Bantah Ada Perselingkuhan
 
Bantah Isu Perselingkuhan, Syarief Hasan Polisikan Akun @TrioMacan2000
 
Kiki Amalia Serahkan Bukti Foto Perselingkuhan Markus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]