Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pemilu 2014
Banner Angka 2 di Monas Melanggar Aturan
Monday 23 Jun 2014 06:55:17

Angka 2 di Banner acara HUT DKI ke 487 di sekitar Monas.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Puluhan poster bergambar logo HUT DKI ke-487 dengan angka 2 di sebelah kanan bertebaran di pelataran Monas. Poster atau Banner yang identik sekali dengan logo kampanye para pendukung calon Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini menarik perhatian banyak pihak karena dianggap kampanye.

"Ini kok bisa ada poster di sini? Memangnya Pak Jokowi mau kampanye di sini ya?" celetuk salah seorang pengunjung yang tengah lewat di pelataran barat daya Monas (Minggu, 22/6).

Poster berukuran besar itu mengelilingi Tugu Monas. Poster terbagi dalam dua gambar. Bagian kiri gambar kepala ondel-ondel khas kota Jakarta dengan logo kecil 487 dan tulisan 'Jakarta Baru Jakarta Maju' di bagian bawahnya. Di bagian tengah gambar tertulis 'Ayo foto selfie dengan Latar belakang background ini dan post di twitter kamu dengan hastag ##pesta22 dan dapatkan souvenir menarik dari Jakarta Community Network'.

Di sebelah kanan tertulis angka 2 seperti yang kerab digunakan oleh timses Jokowi-JK. Di bagian atasnya tertulis 'Hari ini tanggal dua puluh'. Dan di bagian bawah angka 2 tertulis 'Dirgahayu DKI Jakarta ke-487'.

Puluhan poster ini melanggar Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 1389/07.17 tanggal 18 Juli 2008 tentang Lokasi-lokasi Larangan Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Nomor 39 Tahun 2013 Tentang Ketentuan Lokasi Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye di DKI Jakarta pada Pemilu 2014.

"Kawasan Monas termasuk white area yang dilarang digunakan untuk kampanye," ujar Ketua KPU DKI Sumarno kepada Rakyat Merdeka Online.

Belum diketahui siapa yang memasang poster tersebut. Namun akan dijelaskan di berita berikutnya.(dem/rmol/et/bhc/sya)


 
Berita Terkait Pemilu 2014
 
Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
 
3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
 
Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
 
NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
 
Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]