Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kejati Kaltim
Bankaltimtara Jalin Kerjasama Dengan Kejati Kaltim Untuk Selamatkan Kredit Macet
2019-11-29 05:51:06

Kajati Kaltim Chairul Amir, saat menyerahkan dokumen kerjasama dengan Direksi Bankaltimtara, di Gedung BPD Kaltim.(Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Direksi Bank Kaltim - Kaltara (Bankaltimtara) yang dulunya bernama Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltim untuk menyelamatkan asetnya dan menyelamatkan kredit macet, dengan menjalin Kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim guna dapat memberikan pendampingan dan pendapat hukum terkait masalah yang dihadapi Bankaltimtara.

Kerjasama keduanya ditindaklanjuti dengan penandatanganan kerjasama yang dilakukan oleh Kepala Kejati (Kajati) Kaltim Chairul Amir dengan Direksi Bankaltimtara di Gedung BPD Kaltim-Kaltara Jalan Awang Long, Samarinda pada, Kamis (28/11).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim Chairul Amir usai menandatangani kesepakatan kerjasama kepada wartawan mengatakan, ini merupakan tindak lanjut dari amanat Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang berhak mewakili instansi, BUMN dan BUMD dalam urusan hukum, terang Kajati.

"Ini perpanjangan dari yang sudah terjalin, juga peningkatan capacity building. Karena kami jaksa juga perlu tahu mengenai persoalan perbankan. Juga sebaliknya," ujar Chairul Amir.

Bentuk kerjasama konkrit Kajati Chairul menjelaskan bahwa, nantinya Kejati Kaltim bisa memberikan pendapat hukum yang diminta, dalam hal kepentingan hukum, bisa juga dalam bentuk pendampingan, jelas Kajati Chairul.

Kajati Chairul juga memberi contoh; semisal ada debitur yang bandel sudah diperingati, tapi tak kunjung menyelesaikan kreditnya. Selain itu memfasilitasi, semisal ada aset Bankaltimtara yang dikuasai pihak ketiga. Kita bisa fasilitasi untuk selamatkan aset Bankaltimtara atau aset pemerintah Kaltim termasuk aset pemerinttah provinsi, tegasnya.

Untuk merealisasikan kerjasama tersebut Kajati berencana membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk menginventarisasi aset Pemprov maupun Pemkot/Pemkab yang di kuasai pihak ketiga, itu di tahun 2020, sebut Kajati.

Sementara terpisah, Pemimpin Departemen Hukum Sekretariat Perusaahan BPD Kaltim-Kaltara Rita Kurniasih mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti kerjasama ini, untuk mendapatkan pendampingan hukum baik perdata maupun pidana.

"Dari Bankaltimtara sendiri kalau kebutuhan hukum karena lembaga keuangan yang rentan berhadapan dengan hukum, bukan hanya sebagai terlapor atau pelapor, tapi sering sebagai saksi. Karena keuangan pemerintah daerah kan melalui Bankaltimtara, jadi apapun pemeriksaan kami selalu kooperatif," ujar Rita.

Rita berharap nantinya pendampingan hukum akan didapatkan dalam rangka penyelesaian kredit bermasalah. Sesuai arahan dari pak Kajati, bisa kita tindaklanjuti kearah penyelesaian kredit, pungkas Rita.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Kejati Kaltim
 
Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR
 
Diduga Korupsi Rp 50 Milyar, Kejati Kaltim Eksekusi IR Dirut Perusda PT MGRM
 
Bankaltimtara Jalin Kerjasama Dengan Kejati Kaltim Untuk Selamatkan Kredit Macet
 
Kejati Kaltim Menahan 2 dari 8 Tersangka Korupsi Dana Hibah NPC
 
Kejati Kaltim Amankan Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Diduga Terkait Dana Hibah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]