Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Century
Bank Century Hanya Butuh Rp 1 Triliun
Friday 20 Sep 2013 14:26:14

Aksi teatrikal Mahasiswa BEM-SI demo meminta Abraham Selesaikan penyidikan kasus Bail Out Bank Century, dengan membawa mayat dengan kain pocong, dan serta kemenyan dan nisan bertuliskan kematian nurani Abraham Samad didepan Pintu Masuk Gedung KPK, Selasa (21/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi pemberatasan Korupsi KPK untuk kesekian kalinya, memeriksa mantan Direktur Utama Bank Century, Robert Tantular, dalam pemeriksaan harii ini, Jumat (20/9) Robert di dampingi kuasa hukumnya Andi Simangungsong dan menjelaskan kepada para wartawan, bahwa pemerintah sebenarnya saat itu, hanya perlu mengucurkan Rp 1 triliun untuk menyelamatkan bank century. Bahkan, Sarja bidang ilmu hukum ini berani menduga bahwa kondisi kalah kliring Bank Century saat itu sengaja dibuat oleh pihak-pihak tertentu.

"Menurut manajemen Bank Century, Rp 1 triliun cukup untuk menyelamatkan Bank Century," ujar Andi Simangunsong kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta.

Ada permintaan dana sebesar Rp 1 triliun pada tanggal 29 Oktober 2008 untuk menyelamatkan bank century namun tidak dikabulkan.

Akibatnya, lanjut Andi, pada tanggal 13 Nopember 2008, Bank Century collapse (gagal) dan pemerintah memberikan bailout (dana talangan) mencapai Rp 6,7 triliun.

Melihat kronologis dari terjadinya kalah kliring dari Bank Century saat itu wajar apabila banyak pengamat menduga- menduga adanya adanya tangan -tangan terselubung yang dengan sengaja yang ingin menyebabkan bank century kolaps.

Sementara itu, selain memeriksa Robert Tantular, hari ini Sagas Century KPK juga melakukan pemeriksan terhadap dua pegawai Bank Mutiara (dahulu Bank Century), Suherman dan Liza Monaliza, terkait perkara ini sebagai saksi sebagai mana jadwal yang tertera di pemeriksaan.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Century
 
Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
 
SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
 
Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
 
Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
 
Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]