Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Banjir
Banjir Rendam 5 Kabupaten/Kota di Gorontalo
Wednesday 15 May 2013 18:12:44

Ilustrasi, banjir.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
GORONTALO, Berita HUKUM - Banjir yang terjadi di Provinsi Gorontalo sejak Selasa (14/5) sore sampai saat ini makin meluas dan merendam 5 Kabupaten/Kota, yaitu Kab. Gorontalo, Kota Gorontalo, Kab. Bone Bolango, Kab. Gorontalo Utara dan Kab. Pahuwato. Banjir disebabkan meluapnya Sungai Bolango dan Danau Limboto.

Warga yang terdampak akibat banjir ini 2.579 KK yang tersebar di Kab. Bone Bolango 285 KK di Desa Tupa dan 219 KK di Desa Kopi, Kota Gorontalo di Keluarahan Begala 323 KK, Kelurahan Tenda 102 KK, Kelurahan Biau 523 KK dan 1.127 KK di Keluaran Limbabe. Titik-titik pengungsian tersebar di beberapa titik antara lain di Jl. Ampi 87 Kk dan di Gedung Budaya 7 KK.

Permukiman penduduk yang terendam di Kab. Gorontalo antara lain 5 desa di Kecamatan yaitu Desa Lumboto 7 rumah dan 5 kantor, Desa Bone 45 rumah, Desa Tenilo 16 rumah, Desa Tumbulo 104 rumah dan Desa Haya-Haya 103 Rumah, 1 Masjid, 1 Sekolah. Selain itu banjir juga menggenangi Kec. Bongo Memey antara lain di Pasar Bungmeng, Desa Tabongo Barat 21 rumah, Desa Boli Huanga 40 rumah dan Desa Hongalua.

Di Kab. Bone Bolango tepatnya di Kec. Bulango Utara banjir telah merendam di beberapa desa seperti, Desa Tupa 154 rumah dan ladang jagung ± 5 hektar, Desa Kopi 137 rumah dan ladang jagung ± 4 hektar, Desa Boidu 45 rumah dan ladang jagung ± 5 hektar, Desa Suka Damai 30 rumah dan ladang padi ± 2 hektar, dan Desa Turoah 10 rumah serta lahan jagung ± 2 hektar.

Kepala BPBD Gorontalo, Abdulbar mengatakan di kota Gorontalo banjir sebelumnya hanya terjadi Kecamatan Kota Tengah, Kota Selatan dan Kota Timur, namun sejak Rabu dini hari, banjir melanda sejumlah kelurahan di Kecamatan Kota Barat dan Dungingi, dengan ketinggian air 30 cm hingga satu meter.

Lebi lanjut Abdulbar menjelaskan BPBD bersama TNI, Polri, Basarnas, Tagana dan dinas terkait telah turun ke lapangan untuk melakukan penanganan darurat dan pemenuhan kebutuhan di pengungsian. Banjir diperkirakan masih akan meningkat.(bhc/rat)


 
Berita Terkait Banjir
 
• Ini Jurus Aman Mobil Manual dan Matik Bisa Terjang Banjir
 
• Anggota DPR Soroti Bencana Banjir di Kaltim
 
• Kalimantan Banjir Besar, Andi Akmal : Regulasinya Kurang Dukung Penjagaan Lingkungan
 
• Tinjau Penanganan Banjir, Khoirudin Apresiasi Kinerja Gubernur Anies dan Kader-Kader PKS
 
• Data BPBD: Jumlah RW Tergenang Banjir DKI Lebih Rendah Dibanding Tahun 2015
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]