Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Pencemaran Nama baik
Bangun Rusun, Pemprov DKI Undang Lawan PT Duta Pertiwi
Thursday 07 Feb 2013 16:01:30

Khoe Seng Seng.(Foto: Ist)
JAKARTA,BeritaHUKUM – Penulis surat pembaca “PT Duta Pertiwi Telah Berbohong Selama 18 Tahun,” Khoe Seng Seng menyarankan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tidak menyerahkan sepenuhnya pengelolaan Rumah Susun Mewah (Rusunawa) kepada pihak developer (pengembang).

“Kebanyakan kan rusun yang dikelola developer dengan sewenang-sewenang,” ujar pria yang akrab disapa Aseng ini saat dihubungi pewarta BeritaHUKUM.com, Kamis (7/2).

Aseng pun menjelaskan, bahwa dirinya datang ke Balai Kota bukan untuk membahas permasalahan kasus yang dideranya. Tetapi, lebih kepada memberikan masukan kepada Jokowi cs mengenai kebijakan Rusunawa. “Saya rapat dengan Pemprov tidak membahas kasus saya. Tetapi lebih kepada hal-hal yang umum, seperti hak atas tanah, sertifikat dan membahas UU Rusun yang baru,” ungkap anggota himpunan penghuni Rusun ini.

Seperti diketahui, pada tahun 2006 Pria yang berprofesi sebagai penjual souvenir mengirimkan surat pembaca kepada dua Media nasional. Yakni, Kompas dan Suara Pembaruan. Karena merasa dibohongi oleh perusahaan pengembang ITC Mangga Dua, tempat Aseng membuka toko suvenir.

Aseng menuding, selaku pengembang Duta Pertiwi tidak transparan dalam menginformasikan status hak atas tanah ITC Mangga Dua yang disebut pengembang sebagai Hak Guna Bangunan (HGB), ternyata hanya diakui Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh Pemda DKI Jakarta.

Awalnya, respon Duta Pertiwi hanya membalas surat pembaca Aseng, dengan surat pembaca juga yang tayang di Kompas pada 4 Oktober 2006. Isinya, Duta Pertiwi membantah melakukan kebohongan. Tetapi, balasan surat pembaca ternyata dirasa tidak cukup. Aseng dilaporkan Polisi oleh Duta Pertiwi dengan tuduhan pencemaran nama baik. Tidak hanya Pidana, Duta Pertiwi juga menempuh jalur Perdata, Aseng pun digugat melakukan perbuatan melawan hukum.

Di jalur perdata, Aseng kalah. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan surat pembaca Aseng melanggar hak subjektif serta dianggap menyerang kehormatan dan nama baik Duta Pertiwi. Makanya, Aseng dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp 1 miliar.

Di jalur pidana, Aseng juga dinyatakan bersalah melakukan pencemaran nama baik. Dia dihukum enam bulan penjara, dengan masa percobaan selama satu tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Meski upaya bandingnya berbuah manis pada pengadilan Tinggi Jakarta, tidaklah demikian dengan putusan kasasi Mahkamah Agung. Yang memvonis Aseng mesti membayar denda Rp 1 miliar.(bhc/riz)


 
Berita Terkait Pencemaran Nama baik
 
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
 
• Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
 
• Diduga Lalai, Pengusaha Muda Laporkan sebuah Bank Pemerintah ke Polisi
 
• Kasus Denny Siregar, Kapolda Jabar: Saya Baru Dengar dari Wartawan
 
• Ustadz Maheer Ditangkap, Tengku Zulkarnain Tanya Soal Penghina Habib Rizieq
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]