Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Gerakan Anti Korupsi
Bangun Pusat Informasi Antikorupsi, KPK Jalin Kerja Sama dengan Empat Universitas di Yogyakarta
Saturday 26 Oct 2013 12:22:50

Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalin kerja sama dengan empat Universitas di Yogyakarta terkait akuisisi dan pemanfaatan publikasi lokal Universitas dalam upaya pemberantasan korupsi. Kerja sama ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama yang dilakukan antara KPK dan perwakilan 4 Universitas, hari Jumat, (25/10), di Ruang Sambisari Hotel Inna Garuda, Jl. Malioboro, Yogyakarta.

Keempat universitas tersebut adalah Universitas Islam Negeri Yogyakarta; Universitas Islam Indonesia Yogyakarta; Universitas Islam Achmad Dachlan Yogyakarta; dan Universitas Atma Jaya Yogyakarta. Keempat Universitas masing-masing diwakili secara sah oleh rektor/wakil rektor universitas, sedangkan dari KPK oleh Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja.

Adnan menjelaskan bahwa tujuan kerja sama ini adalah agar KPK dapat melakukan akuisisi informasi dan data serta memanfaatkan publikasi lokal Universitas seperti skripsi, tesis, disertasi, hasil kajian/penelitian, literatur/buku dan dokumen lainnya, baik dalam bentuk cetakan maupun file digital yang terkait dengan tindak pidana korupsi. “Kerja sama ini menjadi langkah awal menuju pusat informasi dan pengetahuan antikorupsi terbesar di dunia,” ujarnya.

Lebih lanjut, Adnan menjelaskan, kerja sama KPK dengan 4 Universitas ini juga menjadi bukti nyata peran serta civitas akademika dalam pemberantasan korupsi. Universitas mengembangkan perpustakaan sebagai pusat informasi dan pengetahuan di kampus untuk memenuhi kebutuhan intelektualitas penggunanya yang sejauh ini, pemanfaatannya masih mengandalkan kunjungan fisik penggunanya. “Perluasan dan kemudahan akses terhadap koleksi perpustakaan akan menjadi investasi bersama dalam upaya pencegahan korupsi dengan membangun sistem perpustakaan yang berbasis dan berorientasi sebagai community information intermediary,” terangnya.

Dalam paradigma baru, pemberdayaan perpustakaan, menurut Adnan, juga perlu ditingkatkan seiring dengan perubahan tuntutan pengguna. Menjawab kebutuhan itu, salah satunya Perpustakaan KPK telah terintegrasi dengan portal informasi antikorupsi Anti-Corruption Clearing House (ACCH) yang dapat diakses melalui http://acch.kpk.go.id. Portal ACCH dikembangkan sebagai wadah online yang berisi data dan informasi mengenai antikorupsi. Semua publikasi lokal Perpustakaan Universitas yang diakuisisi oleh KPK kelak dapat diakses di Portal ACCH.

“Sehingga, pemanfaatan perpustakaan sebagai sumber informasi tidak lagi bertumpu pada kunjungan fisik semata, tetapi dapat dilakukan setiap saat dan dari berbagai tempat. Masyarakat dapat mengakses koleksi Perpustakaan KPK dan koleksi perpustakaan universitas, melalui http://perpustakaan.kpk.go.id,” tandas Adnan.(jb/kpk/bhs/sya)


 
Berita Terkait Gerakan Anti Korupsi
 
Stranas PK Luncurkan 15 Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024
 
Guru Ngaji Doakan Keselamatan Firli, Diminta Pantang Mundur Berantas Korupsi
 
Cegah Korupsi Sektor Politik Melalui Sistem Integritas Partai Politik (SIPP)
 
Firli Bahuri: Bahaya Laten Korupsi Harus Diberantas Sampai ke Akarnya
 
MA Respon Saran KPK, Perkuat Kolaborasi Cegah Korupsi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]