Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
DKPP
Bangun Pemilu Lebih Baik, DKPP Inisiasi Peraturan Tata Laksana Kinerja
Monday 22 Jul 2013 20:35:32

Ketua DKPP Jimly Asshidique saat pembukaan rapat koordinasi.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
JAKARTA, Berita HUKUM - Guna menghasilkan pemilu yang lebih baik, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemili (DKPP) menginisiasi pertemuan tiga lembaga penyelenggara pemilu untuk merumuskan, kesepakatan bersama mengenai tata laksana kinerja masing-masing lembaga penyelenggara pemilu.

Ketiga lembaga tersebut adalah, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Saat ini belum ada aturan yang mengatur tata laksana, baik mekanisme kerja ketiga lembaga ini, untuk pengelolaan hubungan guna tercipta efisiensi dan menjamin terciptanya efektifitas antar lembaga penyelenggara negara," ujar Ketua DKPP Jimly Asshidique di Hotel Grand Sahid Jakarta Pusat, Senin (22/7).

Lebih lanjut, Mantan Hakim Konstitusi ini menambahkan, bahwa hal ini penting dilakukan guna penanganan tahapan pemilu bisa berjalan dengan baik dan tidak banyak menemukan gendala yang signifikan dikemudian hari. Dengan begitu, lanjutnya, kualitas pemilu dapat terjamin dengan baik.

"Walaupun tidak mencampuri, namun ada irisan kepentingan yang sama, dalam menciptakan efisiensi dan efektifitas kinerja kelembagaan. Kedepan, pemilu sebagai tanggung jawab semua, penyelenggara pemilu ini bisa menjamin pelaksanaan pemilu yang baik," jelas Jimly.

Jimly mengaku, sudah berusaha menyamakan pandangan mengenai tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemilu, agar dalam pelaksanaan dan pemberian pelayanan terhadap pemangku kepentingan berjalan baik.

"Kami sudah berusaha menyamakan persepsi antar penyelenggara pemilu untuk tetap berjalan independen, terbuka kepada pemangku kepentingan baik tidak langsung (piblik) maupun langsung (parpol) agar pelayananya lebih baik. Peserta pemilu itu wajib untuk dilayani sebagai voter dan kandidat sebagai bentuk tanggung jawabnya," terangnya.

Kendati demikian, Jimly mengaku, persoalan pengawasan pemilu 2014 jauh lebih kompleks dibanding pemilu lalu. Namun, lembaga pemilu harus tetap bekerja secara optimal.

"Pengawasan pemilu saat ini lebih kompleks, mulai dari pengawasan administrasi, pengawasan bawaslu, pengawasan kepolisihan, dan plus satu lagi sekarang ini yakni pengawasan DKPP," pungkasnya.(bhc/riz)


 
Berita Terkait DKPP
 
• DKPP dan KPK Didemo, Minta Herwyn Malonda Dipecat
 
• Puluhan Brimob Amankan Sidang DKPP
 
• Otto Puji Lembaga DKPP
 
• Anggotanya Diberhentikan Sementara, Ketua KPUD Jatim: DKPP Gunakan Kelembutannya
 
• Persoalan Khofifah, DKPP Lempar ke KPU Pusat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]