Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Pembangunan
Bangun Pabrik Beton, Waskita Investasi Rp 150 Miliar
Tuesday 16 Apr 2013 12:26:23

General Manager Productions and Investor Relation Waskita Karya, Agus Sugiono.(Foto: Ist)
PASURUAN, Berita HUKUM - Waskita Karya akan mendirikan satu lagi pabrik pracetak (precast) beton di Sadang, Jawa Barat dengan nilai investasi sebesar Rp 150 miliar. Perseroan menargetkan akhir tahun ini, pabrik sudah dapat beroperasi dengan kapasitas produksi 200.000 ton per tahun.

General Manager Productions and Investor Relation Waskita Karya, Agus Sugiono, menjelaskan pabrik di Sadang menjadi pabrik ketiga milik perseroan setelah di Pasuruan, Jawa Timur, dan Cibitung yang telah beroperasi. Seluruh investasi pabrik didanai oleh dana hasil initial public offering (IPO) beberapa waktu lalu.

“Pabrik di Sadang target awalnya 2015, tetapi karena kondisi memungkinkan kami percepat di tahun ini. Sekarang kami sedang bebaskan lahan,” ujarnya, Senin (15/4).

Dia menjelaskan tujuan utama membangun pabrik pracetak beton ialah memenuhi kebutuhan perseroan, di mana 90% produksi digunakan untuk pekerjaan konstruksi Waskita. Selama ini perseroan sangat bergantung pada perusahaan kompetitor seperti Adhimix, Betonindo, dan Wika Beton.

Waskita memperkirakan dengan memiliki pabrik pracetak beton sendiri dapat menghemat biaya konstruksi sebesar 10%-15%. Total produksi dari ketiga pabrik itu bakal mencapai 550.000 ton per tahun karena kapasitas produksi di Cibitung dan Pasuruan masing-masing 150.000 ton dan 200.000 ton per tahun.(bmn/bhc/opn)


 
Berita Terkait Pembangunan
 
• Hutama Karya Akan Bangun PLTMH di Sumatera Barat
 
• Tahun Ini, Pemerintah Akan Bangun Embung di Sebatik
 
• Bangun Pabrik Beton, Waskita Investasi Rp 150 Miliar
 
• Teluk Lamong Siap Beroperasi April 2014
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]