Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pembangunan Kantor KPU
Bangun Kantor, KPU Butuh Fasilitas Daerah
Saturday 13 Oct 2012 09:28:12

Rapat Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga KPU Tahun Anggaran 2013 di Hotel Borobudur, Kamis malam (11/10), (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Husni Kamil Manik meminta dukungan pemerintah daerah memfasilitasi tanah hibah untuk pembangunan kantor KPU di provinsi dan kabupaten/kota. Husni mengatakan selama ini, dukungan dari pemerintah daerah dalam pengadaan tanah hibah tersebut masih kurang maksimal.

“Kita akan layangkan surat ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mengeluarkan surat edaran (SE) kepada semua kepala daerah agar memfasilitasi tanah hibah untuk kebutuhan pembangunan perkantoran KPU di daerah,” ujar Husni saat memberi arahan dan sekaligus membuka Rapat Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga KPU Tahun Anggaran 2013 di Hotel Borobudur, Kamis malam (11/10).

Hadir dalam acara itu anggota KPU RI Arief Budiman dan Sigit Pamungkas, Sekjen KPU RI Suripto Bambang Setyadi, Wasekjen Asrudi Trijono, para kepala biro serta anggota KPU dan sekretaris KPU provinsi se Indonesia.

Karena fasilitasi tanah hibah itu belum maksimal, kata Husni, KPU provinsi dan kabupaten/kota tidak banyak yang mengajukan anggaran untuk pembangunan kantor pada tahun anggaran 2013.

Untuk perkantoran KPU di pusat, kata Husni, rencananya akan dibangun satu komplek dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). “Graha pemilu masih sedang dibahas dengan DPR, Setneg dan lainnya. Rencananya dibangun satu komplek dengan Bawaslu dan DKPP,” ujarnya.

Hingga saat ini lokasi graha pemilu tersebut belum ditetapkan. KPU meminta dibangun di Jalan Gatot Subroto, sementara DPR menyarankan dibangun di Kemayoran. Pembangunan graha pemilu itu diperkirakan membutuhkan dana Rp 335 miliar.

“Tahun 2013 akan dianggarkan Rp 100 miliar dan tahun 2014 sebanyak 235 miliar. Kita berharap pembangunannya sudah rampung seiring dengan selesainya penyelenggaran pemilu legislatif dan pemilu presiden. Jadi saat presiden yang baru terpilih, kita sudah berkantor di gedung baru,” ujarnya disambut tepuk tangan peserta.

Husni berharap dalam penyusunan RKA/KL tahun 2013 tidak ada pihak yang merasa ditinggalkan baik antara pusat dengan provinsi dan kabupaten/kota maupun antara sekretariat dengan komisioner. Husni juga berharap rencana strategis (renstra) KPU yang baru dibahas dapat dipadukan ke dalam RKA/KL 2013. “RKA/KL kita masih mengacu pada renstra 2010, tetapi diharapkan ada perpaduan atau mengakomodir hasil renstra yang sudah dibahas beberapa bulan lalu,” ujarnya.

Husni mengungkapkan pagu sementara anggaran rutin KPU tahun 2013 ditetapkan sebesar RP 1.444.809.875.000. Dana itu akan dialokasikan untuk tiga program yakni, dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya sebesar Rp 888,2 miliar, peningkatan sarana dan prasarana aparatur KPU Rp 145 miliar dan penguatan kelembagaan demokrasi dan perbaikan proses politik Rp 104 miliar serta perubahan atau penyesuaian Rp 9,6 miliar.

Ke depan, kata Husni, penyusunan RKA/KL akan diserahkan kepada provinsi. KPU RI secara bertahap akan mendelegasikan sebagian kewenangannya ke daerah sehingga provinsi lebih berdaya. Dengan begitu koordinasi dan supervisi bisa lebih maksimal.(kpu/bhc/opn)


 
Berita Terkait Pembangunan Kantor KPU
 
Bangun Kantor, KPU Butuh Fasilitas Daerah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]