Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kecelakaan Kapal Laut
Bangkai Kapal Arinda Berhasil Diangkat, 4 Korban Masih Hilang
Monday 22 Apr 2013 20:25:19

Upaya pencarian dengan menggunakan Crane untuk membongkar kapal, Minggu (21/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Bangkai Kapal angkutan Karyawan PT Kayu Lapis Asli Murni (Kalamur) KM Arinda yang tenggelam di Sungai Mahakam dekat perairan Loa Janan atau sekitar 20 meter dari dermaga Perusahaan ketika membawa karyawan yang pulang kerja Rabu (17/4) lalu, berhasil diangkat Senin (22/4) oleh Tim SAR gabungan menggunakan alat crane.

Upaya Tim SAR gabungan berhasil mengangkat bangkai kapal yang berada di dasar Sungai Mahakam dekat Dermaga PT Kalamur dengan kedalam air sungai 18 meter serta kencangnya arus bawah sungai, tak lepas dari kerja keras dan kelihaian tim penyelam tradisional dibantu tim penyelam Brimob yang berhasil mengikat bangkai kapal itu dengan tali, kemudian diangkat menggunakan crane.

"Proses pengangkatan bangkai kapal dilakukan mulai pukul 08:00 pagi yang diawali dengan penyelaman oleh tim penyelam tradisional yang berjumlah 8 orang dibantu tim penyelam Brimob," ujar Ketua Tim Pencarian Korban Kapal Tenggelam, Letkol Infantri Juanidi M kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Senin (22/4) sore.

"Bangkai kapal baru berhasil diangkat pukul 15:10 Wita, tapi kita tidak menemukan sisa korban," kata Juanidi.

Juanidi juga menjelaskan, setelah bangkai kapal berhasil diangkat, langsung diikat dengan ponton dan dibawa ke pinggir Sungai Mahakam yakni di Dermaga Kantor Operasional PT Kalamur untuk diamankan sementara waktu.

"Untuk kepentingan penyelidikan oleh pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, tadi bangkai kapal selesai diangkat, saya sudah serahkan barang bukti itu kepada Kepolisian. Nah dengan telah kita serahkan bangkai kapal itu ke KP3, maka tugas kami mengangkat bangkai kapal sudah selesai," jelas Juanidi.

Sebelumnya Dangki I Iptu Wiwit Sudaryanto selaku koordinator Tim Sar Brimob menduga bahwa pada bangkai kapal itu diduga masih ada korban yang terjebak diantara bangkai kapal. Namun kapal berhasil diangkat tidak ditemukan satupun korban dari empat korban yang masih dinyatakan hilang.

Juanidi menambahkan bahwa Selasa (23/4) besok merupakan hari terakhir masa tanggap darurat pencarian korban kapal tenggelam. Namun kegiatan penyisiran korban menggunakan kapal karet dan speed boat masih terus dilakukan hingga pukul 17:00 Wita.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim Wahyu Widhi mengatakan bahwa, apabila setelah sepekan tanggap darurat telah selesai, pihaknya telah memperpanjang waktu pencarian hingga sisa korban ditemukan.

"Walau setelah akhir masa tanggap darurat selesai, masih ada korban yang belum ditemukan maka kita memperpanjang waktu pencarian sampai semua korban ditemukan," ujar Widhi Sabtu (20/4).(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Kecelakaan Kapal Laut
 
Tabrak Batang Kayu, Speedboat Nur Shinta Tenggelam di Perairan Ujo Bilang Sungai Mahakam
 
Tragedi di Danau Victoria, Setidaknya 200 Orang Meninggal Dunia
 
Implikasi Hukum Penerapan Scientific Marine Accident Investigation
 
KM Sinar Bangun Tenggelam karena Human Error
 
Musibah KM Lestari Maju Harus Jadi Perhatian Serius Pemerintah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]