Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Defisit
Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Realisasi Defisit APBN Tahun 2022 di Angka 4,5 Persen
2022-07-02 15:16:58

JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah menyepakati realisasi defisit sampai dengan akhir tahun 2022 diperkirakan mencapai angka 4,5 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Namun pemerintah diharapkan melakukan best effort, sehingga realisasi defisit pada akhir tahun 2022 bisa tercapai angka 3,5-3,7 persen terhadap PDB. Hal ini terungkap dalam Rapat Panitia Kerja Pembahasan Laporan Realisasi Semester I dan Prognosis Semester II APBN Tahun Anggaran 2022 bersama Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.

"Sesuai hasil Rapat Kerja tanggal 19 Mei 2022 mengenai Kebijakan Antisipatif APBN untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat, dan Kesehatan APBN. Realisasi defisit sampai dengan akhir tahun 2022 diperkirakan mencapai angka 4,5 persen terhadap PDB," kata Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat memimpin rapat di Ruang Rapat Banggar DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Jumat (1/7).

"Namun diharapkan pemerintah tetap melakukan best effort, agar defisit pada akhir tahun 2022 lebih rendah dari 3,92 persen terhadap PDB sesuai aspirasi Badan Anggaran yang mengharapkan dapat mencapai angka 3,5-3,7 persen terhadap PDB sehingga tekanan defisit anggaran terhadap PDB bisa berkurang," sambungnya.

Prognosis defisit anggaran dalam semester II tahun 2022 diperkirakan sebesar Rp805,8 triliun atau 4,32 persen terhadap PDB. Sampai akhir tahun 2022 realisasi defisit diperkirakan sebesar Rp732,2 triliun atau 3,92 persen terhadap PDB. Dan total prognosis pembiayaan anggaran pada semester II tahun 2022 sebesar Rp578,7 triliun.(gal/sf/DPR/bh/sya)




 
Berita Terkait Defisit
 
• Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Realisasi Defisit APBN Tahun 2022 di Angka 4,5 Persen
 
• Banggar: Jangan Sampai Terlena Pelebaran Defisit Lewati 3 Persen di 2023
 
• DPR Harap Revisi UU KUP Mampu Kembalikan Defisit Anggaran 3 Persen di 2023
 
• Hafisz Thohir Nilai Tak Perlu Ada Pelebaran Defisit
 
• Penerimaan Loyo, Defisit APBN Januari 2020 Rp 36,1 Triliun
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]