Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Banggar DPR
Banggar DPR dan Kemenkeu Berperan Terjadinya Suap
Wednesday 23 Nov 2011 13:40:48

I Nyoman Suisnaya (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Badan Anggaran (Banggar) DPR dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diminta ikut bertanggung jawab atas kasus suap terkait pencairan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) bidang trasmigrasi. Pasalnya, kedua lembaga ini yang menyetujui pencairan dana yang menjadi awal terjadinya penyuapan tersebut.

“Mengapa hanya klien kami yang dipermasalahkan. Justru yang menjadi awal masalah ini adalah Kemenkeu dan Banggar yang berwenang menyetujui dana tersebut. Mereka adalah (Dirjen P2MKT Kemenakertrans) Djoko Sidik Pramono, (Wakil Ketua Banggar DPR) Tamsil Linrung, Ali Mudhori dan Sindu Malik yang memprakarsai untuk menggolkan anggaran melalui APBN-P 2011. Sama sekali bukan klien saya,” kata kuasa hukum terdakwa I Nyoman Suisnaya, Muriar Sitanggang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/11).

Persidangan perkara dugaan suap yang dipimpin majelis hakim Sudjatmiko ini, beragendakan pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari pihak terdakwa Suisnaya. Sebelumnya, Sesdirjen Pembinaan Penyiapan Pemukiman dan Penetapan Transmigrasi (P4T), Kemenakertrans yang telah dinonaktifkan itu, merasa keberatan dengan dakwaan yang disampaikan JPU Zet Todung Allo pada sidang pekan lalu.

Tak hanya itu, kuasa hukum terdakwa juga mempertanyakan status Sindu Malik dan Ali Mudhori Cs yang tidak disangkutkan dalam dakwaan. Padahal, dalam dakwaan ini, penuntut umum menyebutkan nama Menakertrans Muhaimin Iskandar dan Dirjen P4T Kemenakertrans Djamaluddin Malik Pribadi.

“Mengapa tidak memasukkan nama-nama lain seperti Sindu Malik Pribadi, Ali Mudhori, Iskandar Pasojo alias Acos, M Fauzi, dan Danny Nawawi? Nama-nama ini juga sangat berperan atas terjadinya penyuapan ini. Mereka ini merupakan penghubung ke mana saja uang itu harus diberikan,” kata Muriar Sitanggang.

Anehnya, lanjut dia, penuntut umum malah membebankan semuanya kepada terdakwa Nyoman Suisanaya. Padahal, pihak yang menentukan besaran dana program PPID itu bukanlah wewenang kliennya. “Mengapa hanya klien saya, Dadong dan Dharnawati yang dijerat. Padahal, kasus ini merupakan kesalahan berjamaah yang dilakukan banyak pihak. Dakwaan jaksa ini tidak jelas alias sumir,” imbuh Muriar

Setelah pihak terdakwa Nyoman Suisnaya membacakan eksepsi, hakim ketua Sudjatmiko menyakan sikap oenuntut umum. Jaksa Zet Todung pun menyatakan akan menampaikan tanggapan atas nota pembelaan terdakwa Nyoman Suisnaya tersebut. Akhirnya majleis hakim pun memutuskan untuk menunda sidang untuk dilanjutkan pada Senin (28/11) pekan depan.

Usai persidangan tersebut, JPU Zet Todung Allo menyatakan, tudingan terdakwa Suisnaya itu masih harus dilengkapi dengan sejumlah alat bukti. Tidak cukup hanya sangkaan saja. Untuk menetapkan beberapa saksi tersebut sebagai tersangka, sangat tergantung pada perkembangan penyidikan dan persidangan. “Mana yang terbukti ikut terlibat, nanti tergantung fakta persidangan,” ujar dia.(mic/spr)


 
Berita Terkait Banggar DPR
 
Regulasi PNBP Harus Jelas dan Detail
 
Pemerintah Diminta Fokus Siapkan Diri Hadapi Segala Kemungkinan
 
Bambang Haryo Kritik Harga Energi yang Mahal
 
Legislator Dukung MK Agar Banggar Tidak Terjebak Mekanisme Proyek
 
Berkat Angelina, KPK Curigai Korupsi di Banggar DPR
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]