Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Bandung
Bandung Susul Makassar Bangun Monorel
Saturday 06 Aug 2011 02:21:53

Ilustrasi
BANDUNG-Setelah Makassar, kini usuf Kalla dengan perusahaannya, Bukaka Group menawarkan monorel untuk Bandung Raya. Kesepakatan yang pernah dibuat pada masa Gubernur, Dani Setiawan, itu akan dihidupkan kembali.

Monorel itu untuk jarak sekitar 30 kilometer. Dengan studi teknis enam hingga satu tahun, proyek sudah bisa digarap. Sekarang ini hanya tinggal menunggu kesepakatan dengan pemerintah daerah. "Investasi untuk monorel Bandung sekitar Rp 4 triliun," kata Kalla, Jumat (5/8).

Atas rencana ini, Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan mendukung penuh investasi tersebut. Bahkan, pembicaraan mengenai monorel ini sampai ke tataran gubernur, karena sudah melintas batas kabupaten/kota. Monorel masuk dalam skema transportasi metropolitan Bandung yang menghubungkan Kota Bandung dengan lima kabupaten kota di sekitarnya. "Kami akan bentuk tim untuk bahas teknisnya," kata dia usai bertemu Kalla.

Sementara Wali Kota Bandung, Dada Rosada, menyambut baik tawaran ini. Dia mengumpulkan para pihak terkait, akademisi dan investor Bandung untuk mendengar langsung paparan dari Kalla dan timnya.

Menurut dia, selama ini pelaksanaan proyek itu terkendala dana dan investor dalam upaya membangun transportasi massal yang terintegrasi. Untuk tawaran Kalla ini pun, Dada berharap seluruh biaya datang dari investor. ‘Kalau bisa semuanya dari pihak swasta. Pemkot Bandung sama sekali tidak memiliki anggaran untuk membangun monorel,” tandasnya.(sfd)


 
Berita Terkait Bandung
 
Mantan Bupati Indramayu Yance Divonis Bebas
 
Pemkot Bandung Berencana Bangun Terminal Anyar
 
Bandung Susul Makassar Bangun Monorel
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]