Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Hukuman Mati
Bandar dan Pemilik Pabrik Ekstasi Batal Divonis Hukum Mati
Sunday 07 Oct 2012 23:44:24

Ilustrasi, Narkotika (Foto: BeritaHUKUM.com/wan)
JAKARTA, Berita HUKUM – Batalnya hukuman mati bagi Bandar besar Narkoba Hengky Gunawan, banyak menuai kecaman dari berbagai pihak. Pasalnya selain Bandar, Hengky Gunawan memiliki pabrik ekstasi.

Anggota DPR Komisi III Bambang Soesatyo mengatakan bahwa, "Inkonsistensi itu benar-benar tampak telanjang. Bayangkan, setelah Presiden memberikan grasi untuk terpidana Narkoba Corby Schapelle Leigh yang warga negara Australia, giliran MA membatalkan hukuman mati bagi Hengky Gunawan, terpidana pemilik pabrik ekstasi." Ujarnya.

Putusan hukuman Hengky diubah Mahkamah Agung (MA) menjadi 15 tahun penjara, dengan upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya dan ahirnya dikabulkan oleh ketua Majelis Hakim Agung, Imron Anwari, dan Achmad Yamanie dengan Hakim anggota Nyak Pha.

Politisi Partai Golkar ini juga berharap Wamenkum HAM Denny Indrayana mengkritisi MA. Apalagi kini Denny menerbitkan rencana kebijakan pengetatan remisi bagi terpidana korupsi, terpidana narkoba, dan terpidana terorisme.

"Kalau dia diam, berarti itu cermin standar ganda yang dipraktikkan pemerintah dalam mengelola sejumlah kasus hukum," katanya menyindir Denny Indrayana.

Intinya, dua putusan hukum itu bertolak belakang dengan aspirasi rakyat yang menghendaki pelaku kejahatan narkoba diganjar hukuman seberat-beratnya. Putusan MA itu dikhawatirkan menimbulkan penilaian bahwa hukum di Indonesia ternyata lunak. Selanjutnya, pelaku kejahatan narkoba akan merajalela karena tidak ada efek jera.

Sementara itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mendesak adanya upaya hukum peninjauan kembali PK. "Kalau dikatakan melanggar HAM, produsen narkotika lebih dari sekedar melanggar HAM. Mereka merusak bangsa dan merenggut hak hidup orang-orang yang terpengaruh mengkonsumsi narkotika," tegas kang Said.

Lebih lanjut Kiai bergelar Doktor lulusan Universitas Ummul Quran' itu juga mengungkapkan bahwa, pengedar dan produsen narkotika bisa dikategorikan kejahatan yang merusak tatanan kehidupan.

Sementara itu, seperti yang dikutip dari Kompas.com pada Kamis (4/10), Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) tidak menyetujui keputusan Mahkamah Agung terkait penangguhan hukuman Hengky Gunawan. Hengky Gunawan merupakan produsen obat-obatan terlarang yang ditangkap pada tahun 2006.

"BNN sebagai vocal point negara mengenai Narkoba menyatakan kami tetap memiliki pegangan yang sama. Para pengedar obat-obatan, nggak bisa ada penurunan hukuman," kata Gories Mere, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) di Hotel Pullman, Jakarta Barat, Kamis (4/10).

Gories mengatakan, dia meminta agar hukuman diberikan dengan tegas bagi para pengedar narkoba. Jika pengurangan mudah didapatkan bagi para pengedar, hal itu tidak bisa menjadi efek jera bagi pengedar lainnya.(dbs/kps/bhc/mdb)


 
Berita Terkait Hukuman Mati
 
Predator 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati. Kajati Jabar: Kami Pikir-pikir
 
Sindikat Narkotika di Rawa Kalong, Gunung Sindur Bogor Dituntut Hukuman Mati
 
AMPAD Mendukung Penuh Jaksa Agung Hukum Mati Koruptor
 
DPR Pertanyakan Dasar Pemohon Soal Korupsi Saat Bencana Alam
 
Amnesty International Indonesia Yakin Moratorium Hukuman Mati Dapat Terwujud
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]