Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Bandar Narkoba dan Puluhan Pengguna Sabu-Sabu Ditangkap Polisi
Thursday 15 Nov 2012 18:30:28

Para Tersangka Narkoba yang ditangkap dikampung Ambon dan Barang bukti berupa pil ekstasi dan sabu-sabu.(Foto: BeritaHUKUM.com/laj)
JAKARTA, Berita HUKUM - Peredaran sindikat narkotika di Kampung Ambon yang bernilai miliaran rupiah digagalkan Sat Narkoba Jakarta Barat, sore tadi. Selain 26 pelaku, barang bukti yang bernilai dua miliar juga disita petugas.

Bandar dan pengguna yang sering bertransaksi di Kampung Ambon, tidak bisa berbuat banyak saat digelandang ke Mapolres Jakarta Barat sore tadi.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 954,3 gram, dan 1806 butir pil ekstasi kuning. Selain menangkap para pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan 43 buah bong dan 36 buah cangklong beserta uang tunai senilai Rp 17 juta.

Sebanyak lima pengedar dan 20 pengguna barang haram tersebut berhasil dibekuk Polisi di Kampung Ambon. Tak hanya itu saja, mereka juga beroperasi di luar daerah Jakarta Barat, seperti Banten, Depok, Bogor, Tanggerang dan Bekasi. Bahkan, barang haram ini juga telah masuk ke daerah Kampung Ambon, Jakarta Barat. Dimana lokasi tersebut merupakan daerah zona merah untuk kasus narkoba.

Menurut Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol suntana, berdasarkan hasil dari operasi dan pengembangan kasus, pihaknya telah menyita barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 2000 butir, sabu-sabu seberat 954.3 gram, uang hasil transaksi sebesar Rp 4 juta lebih, bong, empat buah alat timbangan, dan 12 unit sepeda motor dengan total omzet penjualan sebesar 2 miliar rupiah.

"Para pelaku akan dijerat pasal 114 dan 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan maksimal hukuman penjara seumur hidup," ujarnya.(bhc/laj)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati
Batal jadi ibu kota, CBA desak Kejagung usut proyek IKN yang habiskan anggaran Rp75,8 triliun
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]