Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Narkoba
Bandar Narkoba Divonis 6 Tahun
Friday 23 Nov 2012 08:31:33

Kejaksaan Negeri Surabaya.(Foto: Ist)
SURABAYA, Berita HUKUM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memberikan vonis terhadap pengguna dan bandar narkoba. Majelis Hakim hanya memvonis selama 6 tahun bui dan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan kurungan kepada bandar narkoba, Ng Washington.

Ng Washington, tertangkap basah menyimpan narkoba dalam kamus Bahasa Inggris ketika akan menyerahkannya terhadap bandar narkoba Melya dan Tanaka. “Berdasarkan fakta-fakta persidangan, terdakwa terbukti memperjual-belikan narkoba, sehingga terdakwa melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Kamis (22/11).

“Terdakwa juga didenda sebesar Rp 1 miliar, namun jika tidak mampu membayarnya, maka harus mengganti dengan hukuman selama 1 bulan,” tandasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya, Ratna Fitri Hapsari menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara. Praktis, hukuman yang harus dijalani terdakwa menjadi lebih ringan karena hanya menjalani hukuman selama 6 tahun penjara.

Ditemui seusai sidang, JPU Ratna Fitri Hapsari menyatakan belum bisa menentukan sikap apakah langsung menerima atau akan banding. ”Masih pikir-pikir dulu,” ucapnya, singkat.

Sekadar informasi, Washington atau yang biasa dipanggil Tinton ini, adalah bagian jaringan narkotika Jakarta yang ditangkap dari pengembangan jaringan Surabaya. Awalnya, Polisi menangkap Melya dan Tanaka di Surabaya. Polisi menemukan barang bukti lima butir ineks, sabu sabu, dan ganja yang dibeli dari terdakwa Tinton.

Penangkapan dengan model undercover buy itu akhirnya membuahkan hasil pada 15 Mei 2012. Petugas memancing terdakwa datang Hotel Harris Jalan Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara. Polisi lantas menggeledah apartemen. Di sana, petugas juga menemukan 139 butir ineks yang disimpan di lemari akuarium. Ada juga sabu-sabu yang disimpan dalam plastic strip dengan kemasan siap edar. Tinton mendapatkan barang tersebut dari KL.(sm/kjs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Narkoba
 
• Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
• Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
• BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
• 2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
• Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]