Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Narkoba
Bandar Narkoba Divonis 6 Tahun
Friday 23 Nov 2012 08:31:33

Kejaksaan Negeri Surabaya.(Foto: Ist)
SURABAYA, Berita HUKUM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memberikan vonis terhadap pengguna dan bandar narkoba. Majelis Hakim hanya memvonis selama 6 tahun bui dan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan kurungan kepada bandar narkoba, Ng Washington.

Ng Washington, tertangkap basah menyimpan narkoba dalam kamus Bahasa Inggris ketika akan menyerahkannya terhadap bandar narkoba Melya dan Tanaka. “Berdasarkan fakta-fakta persidangan, terdakwa terbukti memperjual-belikan narkoba, sehingga terdakwa melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Kamis (22/11).

“Terdakwa juga didenda sebesar Rp 1 miliar, namun jika tidak mampu membayarnya, maka harus mengganti dengan hukuman selama 1 bulan,” tandasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya, Ratna Fitri Hapsari menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara. Praktis, hukuman yang harus dijalani terdakwa menjadi lebih ringan karena hanya menjalani hukuman selama 6 tahun penjara.

Ditemui seusai sidang, JPU Ratna Fitri Hapsari menyatakan belum bisa menentukan sikap apakah langsung menerima atau akan banding. ”Masih pikir-pikir dulu,” ucapnya, singkat.

Sekadar informasi, Washington atau yang biasa dipanggil Tinton ini, adalah bagian jaringan narkotika Jakarta yang ditangkap dari pengembangan jaringan Surabaya. Awalnya, Polisi menangkap Melya dan Tanaka di Surabaya. Polisi menemukan barang bukti lima butir ineks, sabu sabu, dan ganja yang dibeli dari terdakwa Tinton.

Penangkapan dengan model undercover buy itu akhirnya membuahkan hasil pada 15 Mei 2012. Petugas memancing terdakwa datang Hotel Harris Jalan Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara. Polisi lantas menggeledah apartemen. Di sana, petugas juga menemukan 139 butir ineks yang disimpan di lemari akuarium. Ada juga sabu-sabu yang disimpan dalam plastic strip dengan kemasan siap edar. Tinton mendapatkan barang tersebut dari KL.(sm/kjs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]