Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Judi Online
Bandar Judi Online Jaringan Internasional Ditangkap
Monday 30 Dec 2013 22:02:01

Ilustrasi, alat judi online Internet.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Jajaran Sub Direktorat Reserse Mobil Dit Res Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap Ruslyanto Karmo, 14 Desember 2013 di Perumahan Hawai Blok A1 no 29 City Park, Cengkareng, Jakarta Barat.

Tersangka diduga sebagai kaki tangan agen judi online www.grevsnow.com yang berpusat di Philipina. Judi online itu mencakup beberapa permainan seperti pertandingan sepakbola, tenis dan lainnya.

Kepala Subdit Resmob Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Adex Yudiswan mengatakan ihwal penangkapan ini berawal dari laporan salah satu orang tua seorang anak berusia 17 tahun yang anaknya menjadi korban judi online ini. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka.

Di hadapan penyidik, lanjut Adex, tersangka mengaku nekad menjadi master penyelenggara judi online untuk Indonesia, itu karena tergiur keuntungan yang besar. Menurutnya, keuntungan yang diterima itu hingga lima persen dari total uang yang dipasan pemain.

"Tersangka menerima keuntungan tersebut dari saudara Tommy Wijaya yang saat ini masih DPO (Daftar Pencarian Orang," kata Adex kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Senin (30/12).

Adex menjelaskan, untuk bisa bermain di permainan judi online itu, para pemain harus memiliki akun yang sudah disediakan bandar. Kemudian, pemain harus masuk ke website www.grevsnow.com.

Setelah log ini, muncullah daftar permainan judi di website yang bisa diikuti oleh pemain. Para pemasang akan melakukan tebak score. Jika benar, maka pemasang tersebut akan dinyatakan menang dan mendapatkan uang kelipatan tertentu dari bandar.

"Untuk itu permainan ini harus memiliki ATM atau rekening. Jumlah minimun pemasangan Rp 10 ribu. Jika menang akan mendapatkan uang kelipatan Rp 20 ribu," kata Adex, seperti dilansir jpnn.com.

Tersangka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman di atas 10 tahun penjara. Tersangka sudah ditahan di Mapolda Metro Jaya, beserta barang bukti berupa ipad, laptop, buku tabungan, handphone.(boy/jpnn/bhc/rby)


 
Berita Terkait Judi Online
 
Tanpa Pandang Inisial, Pemberantasan Judi Online Harus Menyeluruh Hulu ke Hilir
 
Tolak Bansos Judi Online, HNW: Mestinya Pemerintah Satu Sikap Selamatkan Indonesia dari Darurat Judi Online
 
Fais Nemsa: Jangan Main Judi Online, Hindari Semua Jenis Perjudian
 
Satgas Polri Bongkar 3 Akun Website Judi Online, 18 Pelaku Jadi Tersangka
 
Harus Diberantas, Transaksi Jumbo Judi Online Berdampak Negatif bagi Perekonomian Indonesia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi
Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman
Mintarsih Ungkap Hak di Balik 'Penggorengan Saham' Sorotan Menkeu Purbaya
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi
Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]