Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Judi Online
Bandar Judi Online Jaringan Internasional Ditangkap
Monday 30 Dec 2013 22:02:01

Ilustrasi, alat judi online Internet.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Jajaran Sub Direktorat Reserse Mobil Dit Res Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap Ruslyanto Karmo, 14 Desember 2013 di Perumahan Hawai Blok A1 no 29 City Park, Cengkareng, Jakarta Barat.

Tersangka diduga sebagai kaki tangan agen judi online www.grevsnow.com yang berpusat di Philipina. Judi online itu mencakup beberapa permainan seperti pertandingan sepakbola, tenis dan lainnya.

Kepala Subdit Resmob Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Adex Yudiswan mengatakan ihwal penangkapan ini berawal dari laporan salah satu orang tua seorang anak berusia 17 tahun yang anaknya menjadi korban judi online ini. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka.

Di hadapan penyidik, lanjut Adex, tersangka mengaku nekad menjadi master penyelenggara judi online untuk Indonesia, itu karena tergiur keuntungan yang besar. Menurutnya, keuntungan yang diterima itu hingga lima persen dari total uang yang dipasan pemain.

"Tersangka menerima keuntungan tersebut dari saudara Tommy Wijaya yang saat ini masih DPO (Daftar Pencarian Orang," kata Adex kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Senin (30/12).

Adex menjelaskan, untuk bisa bermain di permainan judi online itu, para pemain harus memiliki akun yang sudah disediakan bandar. Kemudian, pemain harus masuk ke website www.grevsnow.com.

Setelah log ini, muncullah daftar permainan judi di website yang bisa diikuti oleh pemain. Para pemasang akan melakukan tebak score. Jika benar, maka pemasang tersebut akan dinyatakan menang dan mendapatkan uang kelipatan tertentu dari bandar.

"Untuk itu permainan ini harus memiliki ATM atau rekening. Jumlah minimun pemasangan Rp 10 ribu. Jika menang akan mendapatkan uang kelipatan Rp 20 ribu," kata Adex, seperti dilansir jpnn.com.

Tersangka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman di atas 10 tahun penjara. Tersangka sudah ditahan di Mapolda Metro Jaya, beserta barang bukti berupa ipad, laptop, buku tabungan, handphone.(boy/jpnn/bhc/rby)


 
Berita Terkait Judi Online
 
Tanpa Pandang Inisial, Pemberantasan Judi Online Harus Menyeluruh Hulu ke Hilir
 
Tolak Bansos Judi Online, HNW: Mestinya Pemerintah Satu Sikap Selamatkan Indonesia dari Darurat Judi Online
 
Fais Nemsa: Jangan Main Judi Online, Hindari Semua Jenis Perjudian
 
Satgas Polri Bongkar 3 Akun Website Judi Online, 18 Pelaku Jadi Tersangka
 
Harus Diberantas, Transaksi Jumbo Judi Online Berdampak Negatif bagi Perekonomian Indonesia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]