Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Amandemen UUD 45
Bamsoet: Pemilihan Presiden Langsung Tidak akan Diamandemen
2019-10-17 08:52:27

JAKARTA, Berita HUKUM - Pimpinan MPR RI mengantarkan undangan kepada Presiden Joko Widodo untuk dilantik menjadi Presiden Republik Indonesia 2019-2024, bersama KH Maruf Amin sebagai Wakil Presiden, pada 20 Oktober 2019 pukul 14.30 WIB, di Gedung Nusantara, Komplek MPR RI, Jakarta. Pimpinan MPR RI memastikan seluruh proses persiapan menjelang pelantikan presiden - wakil presiden telah siap. Koordinasi dengan berbagai lembaga negara seperti KPU, TNI, Polri, BIN, Kementerian Luar Negeri, dan Sekretariat Negara juga terus dilakukan, agar pada hari pelaksanaan pelantikan bisa berjalan khidmat.

"Silaturahim dengan Presiden Joko Widodo sekaligus meminta pandangan beliau guna memastikan beberapa hal teknis lainnya. Presiden mempercayakan sepenuhnya kepada MPR RI sebagai tuan rumah. Berbagai ikhtiar sudah dilakukan agar acara pelantikan yang merupakan gong terakhir dalam perjalanan penyelenggaraan Pemilu 2019 bisa kita lalui dengan sukses. Kesuksesan pelantikan bukanlah semata buah hasil kerja MPR RI, melainkan buah hasil kerja Bangsa Indonesia," ujar Ketua MPR RI Bambang Soesatyo usai bertemu Presiden Jokowi, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (16/10).

Turut hadir para Wakil Ketua MPR RI antara lain Ahmad Basarah (F-PDI Perjuangan), Ahmad Muzani (F-Gerindra), Jazilul Fuwaid (F-PKB), Syarief Hasan (F-Demokrat), Hidayat Nur Wahid (F-PKS), Zulkifli Hasan (F-PAN), Arsul Sani (F-PPP), Lestari Moerdijat (F-Nasdem) dan Fadel Muhammad (Kelompok DPD).

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini juga menjelaskan kepada Presiden Joko Widodo bahwa MPR RI juga telah silaturahim sekaligus mengantarkan undangan pelantikan kepada Wakil Presiden terpilih 2019-2024 KH Maruf Amin, Presiden Indonesia ke-5 Megawati Soekarnoputri, kandidat calon presiden - wakil presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. Serta malam nanti ke Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.

"Kehadiran mereka dalam pelantikan selain membawa kesejukan bagi iklim politik nasional, juga akan membawa pesan penting bahwa para elite politik selalu mengedepankan gotong royong dalam membangun bangsa dan negara. Berbagai luka dan dinamika saat Pemilu 2019 lalu, telah kita balut bersama, sehingga masyarakat di akar rumput tak lagi dihadapkan pada potensi perpecahan," tandas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menambahkan, usai dilantik dan resmi memimpin Indonesia selama lima tahun ke depan, MPR RI mengajak Presiden Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin bisa seiring sejalan dengan MPR RI dalam menghadapi berbagai agenda ketatanegaraan. Khususnya terkait dengan rencana amandemen terbatas UUD Negara Republik Indonesia 1945, sebagaimana direkomendasikan oleh MPR RI periode 2014-2019.

"Saya tegaskan, amandemen terbatas UUD NRI 1945 tidak membahas pemilihan presiden. Pemilihan presiden tetap dilaksanakan secara langsung. Tidak dikembalikan ke MPR RI. Tidak ada pertanggungjawaban presiden ke MPR. Cukup Ibu Megawati Soekarnoputri yang menjadi mandataris MPR RI terakhir tahun 2002," tegas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum KADIN ini memastikan amandemen terbatas UUD NRI 1945 tidak akan menjadi bola liar. Dipastikan pula masa jabatan presiden tetap lima tahun dan maksimal dua periode.

"Amanademen terbatas UUD NRI 1945 hanya akan membahas masalah ekonomi dan pembangunan. Kita tidak akan membiarkan menjadi bola liar. Sekali lagi saya tegaskan tidak ada amandemen terkait pemilihan presiden secara langsung," pungkas Bamsoet.(mpr/bh/sya)


 
Berita Terkait Amandemen UUD 45
 
Mayoritas Publik Belum Membutuhkan Amandemen UUD 1945
 
Bamsoet: Amandemen UUD NRI 1945 Tidak Ubah Pasal 7 Tentang Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden
 
Syarief Hasan: Perlu Kajian Mendalam Dari Segala Aspek Terkait Amandemen UUD
 
Aboe Bakar Alhabsy Nilai Tidak Tepat Bahas Amandemen UUD 1945 Saat ini
 
Bertemu di Bogor, Presiden Jokowi Setuju Pembahasan PPHN Asal Tidak Melebar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]