Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Politik
Bamsoet: Pembenahan Demokrasi Harus Dimulai dari Partai Politik
2021-08-13 07:20:41

JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menekankan, membenahi berbagai persoalan Indonesia harus dimulai dengan membenahi partai politik yang merupakan hulu demokrasi. Semakin kuat dan sehatnya kondisi partai politik, semakin memudahkan terwujudnya hilir demokrasi berupa kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Karena bagaimanapun juga, dalam sebuah negara demokrasi, partai politik memiliki peran sangat menentukan arah kebijakan negara, baik di legislatif (DPR/DPRD), eksekutif, hingga di tingkat yudikatif.

"Sebagai tulang punggung demokrasi, partai politik menjadi titik pangkal paling penting bagi proses terciptanya penyelenggaraan negara yang baik. Hal ini setidaknya tercermin dalam lima fungsi partai politik, yaitu artikulasi, agregasi kepentingan, sosialisasi politik, rekrutmen politik, dan komunikasi politik. Karenanya, demokrasi tidak akan bermakna apa-apa tanpa partai politik," ujar Bamsoet dalam podcast Ngobras sampai Ngompol (Ngobrol Asyik sampai Ngomong Politik) bersama musisi yang juga politisi Anang Hermansyah di Jakarta, Rabu (11/8).

Mantan Ketua Komisi III DPR RI dan Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, sebagai artis/musisi yang juga pernah terjun ke dunia politik dengan menjadi anggota DPR RI, Anang Hermansyah merasakan bagaimana pahit manisnya dunia perpolitikan Tanah Air. Politik berbiaya tinggi sebagai akibat diterapkannya sistem kontestasi politik secara terbuka, membuat para politisi terjebak dalam 'lingkaran setan' money politic yang tidak jarang berakhir pada kasus korupsi.

"Tidak heran jika di masyarakat mulai ada wacana mengembalikan sistem Pilkada secara tidak langsung melalui DPRD maupun penggunaan sistem campuran dalam pemilihan anggota Parlemen sebagaimana yang diterapkan di Jerman dan Selandia Baru. Usulan ini sebagai ikhtiar memperbaiki kondisi bangsa. Demokrasi bukan semata one man one vote, namun yang terpenting adanya asas keterwakilan rakyat dalam sistem penyelenggaraan negara, baik secara langsung maupun tidak langsung," jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini pun memaklumi, setelah lima tahun mengabdikan dirinya di DPR RI, Anang Hermansyah memilih untuk sementara tidak melanjutkan karirnya di dunia politik. Anang lebih memilih kembali menjadi musisi, artis, dan pengusaha.

"Sebetulnya, sangat disayangkan seorang Anang Hermansyah tidak lagi menjadi wakil rakyat. Selama saya menjadi Ketua DPR RI, Anang merupakan sosok wakil rakyat yang 'bekerja' dan aktif terjun ke lapangan. Ia termasuk legislator yang gigih memperjuangkan pengesahan UU Ekonomi Kreatif, UU Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, serta berbagai UU lainnya yang berkaitan dengan seni, budaya, dan ekonomi kreatif," pungkas Bamsoet.(MPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Politik
 
Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati
 
Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya
 
Moralitas dan Spiritualitas Solusi Masalah Politik Nasional Maupun Global
 
Tahun Politik Segera Tiba, Jaga Kerukunan Serta Persatuan Dan Kesatuan
 
Memasuki Tahun Politik, HNW Ingatkan Pentingnya Siaran Pemberitaan yang Sehat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]