Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Amandemen UUD 45
Bamsoet: Amandemen UUD NRI 1945 Tidak Ubah Pasal 7 Tentang Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden
2021-09-18 20:15:08

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan dalam konsepsi negara demokratis, amandemen Undang-Undang Dasar bukanlah sesuatu hal yang tabu. Bahkan negara Amerika Serikat yang telah sekian lama menjadi rujukan global dalam implementasi sistem demokrasi, telah melakukan amandemen konstitusi sebanyak lebih dari 27 kali.

"Idealnya, konstitusi yang kita bangun dan perjuangkan adalah konstitusi yang 'hidup' (living constitution), sehingga mampu menjawab segala tantangan zaman. Serta konstitusi yang 'bekerja' (working constitution), yang benar-benar dijadikan rujukan dan dilaksanakan dalam praktik kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," ujar Bamsoet saat menjadi keynote speech diskusi 'Menakar Urgensi Amandemen UUD NRI Tahun 1945' yang diselenggarakan Ikatan Alumni Fakul Hukum Universitas Padjajaran secara virtual, dari Bali, Kamis (16/9).

Hadir sebagai pembicara antara lain Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Susi Dwi Harijanti dan Direktur Eksekutif CSIS (Center for Strategic and International Studies) Philips Jusario Vermonte.

Ketua DPR RI ke-20 dan Mantan Ketua Komisi III Bidang Hukum DPR RI ini menjelaskan, agar konstitusi 'hidup' dan 'bekerja' maka konstitusi tidak boleh 'anti' terhadap perubahan. Perubahan zaman adalah sebuah kensicayaan yang tidak akan terhindarkan. Karena hanya satu hal yang tidak akan pernah berubah, yaitu perubahan itu sendiri.

"Tugas kita adalah memastikan bahwa perubahan tersebut adalah perubahan menuju ke arah yang lebih baik. Tentunya dengan tetap memastikan kelestarian nilai-nilai luhur yang menjadi original intent para founding fathers dalam mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Termasuk dalam merumuskan naskah konstitusi," kata Bamsoet.

Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini tidak menampik adanya kekhawatiran sebagian kalangan yang curiga amandemen terbatas UUD NRI 1945, akan membuka peluang melakukan amandemen pada beragam substansi lain di luar Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Bentuk kekhawatiran tersebut, misalnya, mengenai penambahan masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi tiga periode.

"Menyikapi isu ini, saya perlu menegaskan bahwa MPR RI tidak pernah melakukan pembahasan apapun untuk mengubah pasal 7 UUD NRI 1945, yang mengatur tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden. Isu tersebut tidak pernah dibahas di MPR, baik dalam forum rapat pimpinan, rapat-rapat alat kelengkapan MPR, ataupun rapat gabungan pimpinan MPR dengan pimpinan fraksi," tandas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menegaskan, jalan menuju perubahan UUD NRI 1945 bukanlah jalan yang mulus. Tetapi, jalan yang terjal dan berliku. Untuk mengusulkan perubahan pasal-pasal di dalam UUD NRI 1945 diperlukan sekurang-kurangnya 1/3 anggota MPR atau 237 pengusul.

"Sebelum diagendakan dalam Sidang Paripurna MPR, usulan tersebut harus diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. Selain, melalui beberapa tahapan sebagaimana diatur dalam Tata Tertib MPR. Dengan demikian, tidak terbuka peluang untuk menyisipkan gagasan amandemen di luar materi yang sudah teragendakan," jelas Bamsoet.

Selain itu, Kepala Badan Bela Negara FKPPI dan Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menambahkan, kuorum rapat untuk membahas usul perubahan harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 anggota MPR, yaitu 474 anggota. Dan, usul perubahan harus disetujui oleh 50 persen ditambah satu dari seluruh anggota MPR, yaitu 357 anggota.

"Namun yang harus disadari bersama, perubahan UUD NRI 1945 bukanlah semata-mata perhitungan matematis, sebagaimana diatur di dalam pasal 37 UUD NRI 1945. Jauh lebih penting adalah terbangunnya konsensus dan harmonisasi seluruh kekuatan politik. Bukan dengan pendekatan politik praktis ataupun kecurigaan dan kebencian. Untuk itu diperlukan sikap kenegarawan kita dengan senantiasa mengutamakan kepentingan yang lebih besar, kepentingan bangsa dan negara yang kita cintai bersama," pungkas Bamsoet.(MPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Amandemen UUD 45
 
Mayoritas Publik Belum Membutuhkan Amandemen UUD 1945
 
Bamsoet: Amandemen UUD NRI 1945 Tidak Ubah Pasal 7 Tentang Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden
 
Syarief Hasan: Perlu Kajian Mendalam Dari Segala Aspek Terkait Amandemen UUD
 
Aboe Bakar Alhabsy Nilai Tidak Tepat Bahas Amandemen UUD 1945 Saat ini
 
Bertemu di Bogor, Presiden Jokowi Setuju Pembahasan PPHN Asal Tidak Melebar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]