Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kompolnas
Bambang Widodo Umar: Mabes Polri Seharusnya Berkoordinasilah dengan Kompolnas
Sunday 19 May 2013 11:38:38

Prof. Dr. Bambang Widodo Umar (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ditangkapnya Aiptu Labora Sitorus di depan halaman kantor Komisi Kepolisian Nasional, Sabtu malam (18/5) terkait rekening gendut yang di milikinya, menurut pengamat Kepolisian Prof.Dr Bambang Widodo Umar. "Seharusnya juga Mabes Polri waktu ingin melakukan penangkapan terhadap Apitu Labora berkoordinasilah dengan Kompolnas, karena Kompolnas juga lembaga Negara," ujar Guru besar kajian ilmu Kepolisian.

Di tambahkanya jika Mabes Polri memiliki data dan bukti yang cukup, bahwa yang bersangkutan melanggar pidana, maka tidak ada masalah melakukan penangkapan. Jika akhirnya Labora mencari perlindungan melalui pengacaranya, saat ini dia kan masih Polisi aktif, Minggu (19/5)

"Aiptu Labora dia miliki Polri, dia harus tunduk pada intitusinya terlebih dahulu, dia jangan mencari cara-cara lain yang akhirnya mempersulit proses penyidikan," ujar Widodo.

Aiptu Labora dicari-cari tidak ketemu, jika yang bersangkutan di tetapkan sebagai tersangka, dan anggota Polri yang di panggil namun tidak datang juga. Labora sudah melanggar peraturan di Kepolisian ketentuan internal, dalam bahasa Internal Kepolisian di sebut melakukan pembangkangan.

"Dalam hal ini polisi perlu melakukan penyitaan dari dokumen perusahan milik Labora dan istrinya itu, serta berapa total asetnya semua harta kekayaan yang di miliki, serta berapa nilai pajaknya, bila di kemudian hari itu tidak dapat terbukti melangar Pidana, maka polisi wajib mengembalikannya," pungkasnya.

Seperti telah di beritakan sebelumnya, Polda Papua telah menetapkan anggota Polres Raja Ampat sebagai tersangka penimbunan BBM di Sorong, dengan memiliki bendera PT Seno Adi Wijaya. Setelah Pusat Pelaporan Analisis Data dan Keuangan (PPATK) menyampaikan temuan, ada transaksi keuangan mencurigakan selama 5 tahun dengan nilai transaksi mencapai Rp 1,5 triliun, menindak lanjuti temuan ini penyidik menduga Labora melakukan pencucian uang terkait perusahaan yang di kelola oleh istrinya.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kompolnas
 
Kompolnas Berharap Proses Seleksi PAG di Polda Metro Kedepankan Prinsip BETAH
 
Kompolnas Puji Kesigapan Bidpropam Polda Metro Periksa Oknum Polisi yang Cekcok dengan Paspampres
 
Kompolnas: Polri Luar Biasa Sigap Bantu Pemerintah Atasi Pandemi Covid-19
 
Kompolnas Sambut Baik Biro Paminal Divpropam Polri Adakan Patroli Siber
 
Kompolnas ke Bidpropam Polda Metro: Bagus, Jika Layanan Pengaduan Dapat Pujian dari Pelapor
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]