Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus RS Sumber Waras
Bambang Widjojanto Usul BANI Solusi Tercepat Selesaikan Kasus Sumber Waras
2017-12-21 12:26:00

Ilustrasi. Mantan Wakil Ketua KPK, Dr. Bambang Widjojanto, SH.(dok.BH)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Wakil Ketua (Waket) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) berpendapat, jika polemik kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras dibawa ke ranah Pengadilan, maka akan membutuhkan waktu yang sangat lama dalam penyelesaian kasus tersebut.

Untuk itu Bambang mengusulkan, sebaiknya polemik Sumber Waras diselesaikan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang merupakan Lembaga independen dengan tugas memberikan jasa beragam yang berhubungan dengan arbitrase, mediasi, dan bentuk-bentuk lain dari penyelesaian sengketa di luar Pengadilan.

"Kalau nggak ketemu standing position yang jelas, kalau ada konflik mediasi, yang paling cepat adalah ke BANI. Kalau ke pengadilan menghambat itu, proses lama sekali, lebih bagus ya ke BANI aja, biar cepet gitu," kata Bambang kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Rabu (20/12).

Bambang menyebut, kasus seperti Sumber Waras sudah banyak terjadi, pun dengan proses penyelesaian di BANI. "Banyak, pasti banyak," singkatnya.

Seperti diberitakan, saat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjabat sebagai gubernur, Pemprov DKI Jakarta membeli lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW), dengan tujuan dibangun rumah sakit pusat kanker di lahan tersebut.

Lahan RS itu dibeli dengan harga Rp800 miliar. Dana diambil dari APBD Perubahan DKI 2014. Di kemudian hari, hasil audit investigasi BPK menyatakan, Pemprov DKI membeli dengan harga lebih mahal dari seharusnya sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp191 miliar.

Silang pendapat pun terjadi antara Ahok dan BPK, hingga KPK turun tangan dan melakukan penyelidikan, dan hasilnya menyatakan, tidak menemukan adanya tindak pidana korupsi dalam kasus pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Polemik ini terus berlanjut seiring pergantian tampuk kekuasaan di Pemprov DKI. Beberapa hari lalu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno bertemu pihak YKSW di Balai Kota untuk mencari titik temu dari permasalahan lahan RS Sumber Waras.

Namun menurut Sandiaga, belum ada kesepakatan yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut. Sebab, pihak YKSW tetap menolak mengembalikan dana Rp191 miliar sebagai kelebihan bayar pembelian lahan Sumber Waras.

"Jadi masing-masing pihak sekarang lagi mencoba melihat dari segi temuan BPK itu seperti apa. Nah tapi kami jelas kalau misalnya tidak bisa dikembalikan tentunya pembatalan. Itu adalah opsi pertama," kata Sandiaga, Selasa (19/12).(am/netralnews/bh/sya)


 
Berita Terkait Kasus RS Sumber Waras
 
Bambang Widjojanto Usul BANI Solusi Tercepat Selesaikan Kasus Sumber Waras
 
Wagub Minta Bantuan Kejati DKI Bongkar 'Niat Jahat' Transaksi RS Sumber Waras
 
Lelet Usut Kasus Penjualan Lahan RS Sumber Waras, KPK Digugat ke Pengadilan
 
Nah'.. BPK Temukan Bukti Baru, KPK Diminta tak Ragu Jadikan Ahok Tersangka
 
KPK Digugat Ratna dan Belasan Aktivis Terkait Kasus Sumber Waras dan Reklamasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]