Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Bambang Widjojanto
Bambang Widjojanto: Profesi Advokat Rentan Dikriminalisasi
Friday 15 May 2015 14:23:37

ilustrasi. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Bambang Widjojanto.(Foto: dok.BH)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Bambang Widjojanto mengaperasiasi keputusan Tim Perlindungan Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang menyatakan dirinya tak melanggar kode etik advokat Indonesia terkait kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Bupati Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK). Bambang melihat putusan Peradi tersebut kasus yang dituduhkan Bareskrim Polri kepadanya mengada-ada.

"Menurut Peradi tak ada pelanggaran kode etik yang saya lakukan jadi kasus ini sebenarnya diada-adakan. Dan saya apresiasi dengan Peradi atas perlindungan pada profesi advokat," kata Bambang di Gedung YLBHI, Jalan Diponegoro Nomor 74, Menteng, Jakarta, Jumat (15/5).

Menurut Bambang, dengan kasus yang dituduhkan kepadanya terlihat profesi pengacara kini rentan dikriminalisasi. Dia beranggapan pengacara yang sudah melakukan kode etik dan tugasnya dengan baik malah ada kemungkinan dikriminalisasi.

"Sekarang pengacara yang melakukan tugasnya dengan baik rentan dikriminalisasi," jelas Bambang, yang juga sebagai pendiri ICW, KontraS, serta Pendiri Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN).

Meski putusan Tim Perlindungan Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyatakan dirinya tak bersalah, namun Bambang tak banyak bicara terkait proses hukum yang dilakukannya lewat gugatan praperadilan. Menurut dia, objek praperadilan yang diajukannya fokus kepada proses penangkapan dan penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Polri yang diduga menyalahi prosedur hukum.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Bambang sebagai tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Bupati Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK), 2010 silam. Selain Bambang, seorang kerabat Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar, Zulfahmi Arsyad, juga telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Berkas kedua tersangka kini sudah ditangan Kejaksaan Agung. Keduanya dikenakan pasal yang sama, yakni Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP juncto Pasal 55 ayat (2) ke dua KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang dipidana sebagai pembantu kejahatan.(gil/merdeka/bh/sya)


 
Berita Terkait Bambang Widjojanto
 
Bambang Widjojanto Kembali Ajukan Praperadilan
 
Bambang Widjojanto: Profesi Advokat Rentan Dikriminalisasi
 
Pihak Bareskrim Polri Tangkap ZA Terduga Saksi Kunci Kasus BW
 
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto Jadi Tersangka oleh Polri
 
Seru! Bambang Widjojanto & MenPAN Debat Dadakan Soal PP Penyidik KPK
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]